Epidemiolog Usul Pemerintah Tak Buru-buru Buka Bali bagi Wisatawan Mancanegara

Epidemiolog Usul Pemerintah Tak Buru-buru Buka Bali bagi Wisatawan Mancanegara
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pakar Epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman mengusulkan agar pembukaan wisata bagi wisatawan mancanegara di Bali tidak tergesa-gesa atau terlalu awal.

Pemerintah merencanakan membuka kembali Bandara Ngurah Rai untuk pelaku perjalanan inernasional pada 14 Oktober.

"Harus dipastikan dulu siap dari semua aspeknya, karena bagaimana pun status perbaikan ini sebaiknya ditunggu satu bulan (lagi) baru melakukan pelonggaran bertahap," kata Dicky, Minggu (10/10/2021).

Dicky mengatakan, sebelum pembukaan harus dipastikan terlebih dahulu bahwa tren Covid-19 stabil dan terus membaik.

Untuk diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali saat ini masih di level 3 setelah diperpanjang dari 5-18 Oktober 2021.

"Apalagi kalau kapasitas testing, tracing-nya belum memadai, belum sesuai dengan eskalasi pandemi atau baru beberapa waktu saja meningkatnya, ini sangat rawan," kata dia.

Dicky mengatakan, apabila pintu masuk dari luar negeri diperkuat, vaksinasi Covid-19 lengkap mencapai 60 persen, dan kelompok rawan seperti lansia dan komorbid sudah divaksinasi 90 persen, pembukaan pariwisata di Bali baru bisa direalisasikan.

Terlebih saat ini Indonesia juga menghadapi beragam potensi varian baru Covid-19.

Dengan demikian, kata dia, masa karantina untuk yang sudah divaksinasi pun harus tetap ada, setidaknya 7 hari.

"Ini mau tidak diberlakukan? Karena tetapi potensi terinfeksi ada dan tetap bisa menularkan. Ketika ada yang positif harus siap dengan genome consequencing itu menjadi satu keharusan," kata dia.

"Selain itu juga sistem deteksi PeduliLindungi harus benar-benar siap dulu di setiap lokasi ada barcode-nya, ketika ada kasus infeksi bisa ditelusuri," lanjut Dicky.

Termasuk juga menyiapkan asuransi dan fasilitas kesehatan bagi para warga negara asing yang datang.

Dalam melakukan itu semua, ujar Dicky, perlu simulasi untuk menjamin bahwa tidak akan ada kasus baru.

Oleh karena itu, Dicky meminta agar pemerintah melakukan uji coba terlebih dahulu sebelum membuka kembali pariwisata Bali untuk wisatawan mancanegara.

Uji coba itu pun, kata dia, harus terbukti efektif tidak menimbulkan kasus baru Covid-19.

"Kalau rencana pembukaan kembali Bali, kalau setidaknya PPKM level 2 di Bali sudah satu bulan, itu memungkinkan diujicoba," kata Dicky.

Dalam uji coba itu, terang Dicky, pembukaan wisata di Bali diperuntukkan bagi mereka yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19 lengkap.

Menurut dia, turis asing berasal dari negara dengan positivity rate maksimal 5 persen. 

Kemudian, selama 3 hari sebelum pergi ke Indonesia, turis harus dipastikan negatif Covid-19 melalui tes. Setibanya di Indonesia mereka juga harus dites kembali dengan hasil negatif.

Termasuk sistem aplikasi PeduliLindungi yang harus sudah bisa mengakomodasi penerima vaksin luar negeri agar para turis asing itu bisa mengunduhnya.

"Kemudian dari sisi kesiapan lokasi, destinasi yang terpilih sudah diuji dulu sebelum pembukaan Oktober itu. Jadi harus ada uji dulu," kata Dicky.

Apabila tidak ada uji coba atau uji coba yang dilakukan tidak matang, kata dia, akan ada masalah yang lebih serius dari kedatangan turis asing ke Bali.

Diberitakan, pemerintah memutuskan untuk membuka pintu bagi pelaku perjalanan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada 14 Oktober 2021. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (4/10/2021).

Luhut menyampaikan bahwa pelaku perjalanan internasional itu harus mematuhi ketentuan masuk Indonesia, seperti tes Covid-19 dan menjalani karantina selama 8 hari.

"Setiap penumpang kelas internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual terkait perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali, Senin (4/10/2021).

Adapun pelaku perjalanan internasional yang diperbolehkan masuk Indonesia di antaranya mereka yang berasal dari Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan Selandia Baru.***