Elite Kubu Moeldoko, Jhonni Allen Marbun Kembali Gugat Partai Demokrat AHY

Elite Kubu Moeldoko, Jhonni Allen Marbun Kembali Gugat Partai Demokrat AHY
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Partai Demokrat dan Dewan Kehormatan Partai Demokrat kembali digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan salah satu elite Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun pada Rabu (25/5/2022) kemarin.

Adapun perkara ini dilaporkan dengan nomor perkara 275/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst.

Jhoni seperti banyak diberitakan belakangan ini dikabarkan ingin kembali bergabung dengan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), setelah manuver politiknya pada tahun 2021 lalu mengalami kegagalan.

Jhoni sempat menyelenggarakan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Sumatra Utara. KLB tersebut memilih Jenderal Purn Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB. Sayangnya kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Moeldoko tidak diakui pemerintah.

Adapun gugatan Jhonni, dalam provinsi, meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menerima dan mengabulkan permohonan provisi penggugat.

Kemudian memerintahkan Partai Demokrat dan mahkamah Kehormatan Partai Demokrat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap dirinya sampai dengan gugatan ini memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkract van gewisjde).

Sementara itu dalam pokok perkara gugatan Jhonniterdiri atas empat poin. Pertama, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor 01/SK/DKPD/II/2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Jhonni Allen Marbun.

Kedua, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas nama Jhonni Allen Marbun.

Ketiga, memerintahkan Partai Demokrat dan Mahkamah Kehormatan Partai Demokrat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula.

Keempat, menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. Kelima, menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.***