Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 400 juta

Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 400 juta
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Ia dinilai oleh hakim bersalah melakukan korupsi menerima suap dari pembudidaya dan eksportir benih lobster.

Ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam vonis tersebut. Hal yang memberatkan, Edhy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, ia juga dinilai sebagai menteri tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.

"Sebagai Menteri KKP tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik," kata hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7).

Edhy Prabowo bersama sejumlah anak buahnya diyakini menerima suap sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 atau totalnya sekitar Rp 25,75 miliar.

Edhy juga dinilai sudah menggunakan dan menikmati hasil korupsi yang ia terima. Diketahui, Edhy menggunakan uang itu untuk belanja di Hawaii hingga membeli belasan sepeda.

Adapun yang meringankan, selama persidangan Edhy dinilai berlaku sopan dan belum pernah dihukum penjara. Sebagian harta Edhy juga sudah disita oleh KPK.

Pada persidangan sebelumnya, Edhy Prabowo meminta agar hakim menjatuhkan vonis bebas. Salah satu alasannya, ia mengaku sudah berusia lanjut dan masih mempunyai tanggungan istri dan anak.

Namun, hakim menolak pembelaan tersebut. Sebab, Politikus Gerindra itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***