Dukung PSBB Jakarta, PT Angkasa Pura Berlakukan Protokol Kesehatan Ketat Bagi Penumpang

Dukung PSBB Jakarta, PT Angkasa Pura Berlakukan Protokol Kesehatan Ketat Bagi Penumpang
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang mulai berlaku per Senin (14/9) mendapat dukungan dari PT Angkasa Pura II (Persero) bersama Stakeholder. 

Dukungan itu diwujudkan melalui pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma. 

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menjelaskan bahwa selama PSBB DKI, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan penumpang pesawat sehingga bisa lebih lancar saat akan bepergian lewat kedua bandara tersebut. 

Pertama, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil Rapid Test atau PCR Test (Polymerase Chain Reaction/Reaksi berantai polimerase) yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan. 

“Adapun saat ini tidak dibutuhkan SIKM (Surat Izin Keluar/Masuk) bagi penumpang pesawat yang berangkat/tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma,” terang Muhammad Awaluddin, Selasa (15/9). 

Kedua, penumpang rute internasional yang ingin terbang, diimbau untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan yang dibutuhkan.   

Sementara perhatian ketiga ditujukan kepada penumpang rute internasional yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma. Mereka diwajibkan membawa hasil PCR Test dari negara keberangkatan. 

“Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR Test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar,” urai Awaluddin. 

Selanjutnya, baik penumpang rute domestik maupun penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.   

Kelima, penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma akan melalui pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner, pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test, security check point untuk pemeriksaan barang bawaan, dan meja check in untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test. 

“Kemudian melewati pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat dan terakhir pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat,” jabarnya. 

Menurut Awaluddin, dengan memperhatikan lima hal pokok tersebut, maka penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat membantu kelancaran penerbangan di tengah masa PSBB DKI Jakarta.***