Dugaan Korupsi Infrastruktur Kota Banjar, KPK Periksa Mantan Sekdis PU

Dugaan Korupsi Infrastruktur Kota Banjar, KPK Periksa Mantan Sekdis PU
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kota Banjar Asidi Rusmawandi, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal menjadi saksi dugaan rasuah proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012-2017. 

"Hari ini, bertempat di Aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Jl Jendral H Amir Machmud No.50, Campaka, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, tim penyidik KPK memanggil beberapa pihak sebagai saksi," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/11/2020).

Penyidik turut memanggul dua saksi lainnya. Mereka adalah Irwan Kurniawan selaku Direktur PT Pribadi Manunggal dan Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Maranatha Bandung Dian Puspitasari.

Kemarin, dalam perkara ini mantan anggota DPRD Kota Banjar Rosidin, dicecar pertanyaan oleh penyidik KPK. Dia dikonfirmasi perihal aliran dana. 

"Rosidin, mantan anggota DPRD Kota Banjar dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana untuk biaya kampanye," ujar Ali

Selain Rosidin, lembaga antisuap juga memeriksa tiga saksi lainnya. Asda II Sekretariat Daerah Kota Banjar Agus Eka Sumpena, dikonfirmasi mengenai proses pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Banjar.

Wiraswasta Acep Iwan Nugraha, dikonfirmasi mengenai adanya aliran transaksi keuangan pada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini. Sementara lewat pengurus CV Mutiara Prima Entus, penyidik mengonfirmasikan proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Pemkot Banjar.

Sebagai informasi, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar 2012-2017.

Proses penanganan perkara itu ditandai dengan kegiatan penggeledahan dua lokasi di Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (10/7). Adapun lokasi yang disisir ialah Pendopo Wali Kota Banjar dan kantor Dinas PUPR Kota Banjar.

KPK belum dapat mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan tersangka. Hal itu lantaran bertentangan dengan kebijakan baru Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali dalam keterangannya pada 10 Juli lalu.  ***