Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Putri Candrawathi Harus Dibuktikan Lewat Visum

Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Putri Candrawathi Harus Dibuktikan Lewat Visum
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid menyatakan dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi harus dibuktikan lewat visum.

Dia menekankan, visum dibutuhkan untuk mengetahui lebih lanjut dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami oleh korban.

"Harus, karena kekerasan seksual itu apa sih bentuknya, kita kan enggak tahu. Apakah pemerkosaan? Kalau pemerkosaan, kapan diperkosanya? Disaksikan oleh siapa? Terjadi apa di situ, mungkin memar-memar kita tidak tahu, mestinya ada visum," papar Jazilul kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Dia pun menilai dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri tidak bisa diproses bila tidak memiliki bukti yang menguatkan. 

Menurutnya, hal itu sudah terjadi terhadap laporan Putri di Polres Metro Jakarta Selatan yang akhirnya ditutup karena bukti tidak ditemukan.

"Istilahnya ada bukti yang menguatkan, kalau tidak ada otomatis tidak bisa diproses. Seperti yang sudah disampaikan, laporan Bu PC ada kekerasan seksual yang sempat konferensi pers Polres Jaksel kan akhirnya enggak terbukti," ungkap Jazilul.

Selain itu, dia meminta Komnas HAM melengkapi bukti-bukti seputar dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri di Magelang, Jawa Tengah. 

Ia mengutarakn, polisi wajib memproses dugaan kekerasan seksual tersebut bila bukti-bukti terkait bisa dihadirkan.

"Komnas HAM melengkapi saja bukti-buktinya. Peristiwa di Magelang misalnya, dia punya bukti-buktinya sampaikan pada polisi secara lengkap." sebutnya

"Kalau itu terjadi tindak pidana misalkan, wajib hukumnya polisi untuk menindaklanjuti untuk menyidik, nanti ditemukan siapa tersangkanya," tutup Jazilul.

Seperti diberitakan, Komnas HAM menyebut adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri.

Dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, dugaan kekerasan seksual terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022,  terjadi setelah Putri merayakan hari ulang tahun pernikahan sekitar pukul 00.00 WIB.

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," ungkap Komisioner Komnas HAM M Beka Ulung Hapsara, Kamis (1/9).

Namun peristiwa pembunuhan itu tak dapat dijelaskan secara detail, karena terdapat banyak hambatan yaitu berbagai tindakan obstruction of justice.

Putri Candrwathi tak Ditahan Sesuai Rekomendasi Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan tidak ditahannya istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan alasan kesehatan hingga memiliki anak balita telah sesuai dengan rekomendasi mereka.

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan pihaknya memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap perempuan memiliki isu maternitas, menyusui hingga punya memiliki anak balita.

"Sesuai rekomendasi karena Komnas Perempuan melakukan hal yang sama juga pada perempuan yang lain," kata perempuan yang akrab disapa Rini, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (2/9).

Rini mengatakan rekomendasi itu berlaku untuk semua perempuan di tanah air tanpa terkecuali. Menurutnya, tak ada keistimewaan yang diberikan kepada Putri karena pihaknya melakukan hal yang sama terhadap perempuan lain yang tengah berhadapan dengan hukum.

"Jadi tidak ada sebuah kekhususan untuk kasus PC sebenarnya. Semua perempuan yang berhadapan dengan hukum begitu kami merekomendasikan yang sama," jelasnya.

Lebih lanjut, Rini menyebut bahwa hal itu sesuai dengan apa yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan sikap Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bambang mengatakan keputusan tidak menahan istri mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu jauh dari rasa keadilan.

"Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang, Jumat (2/9).

Menurut Bambang, penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak, dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.  ***