Dugaan Kasus Korupsi di PT DI Tahun 2007-2017, KPK Panggil Sejumlah Pensiunan TNI AD

Dugaan Kasus Korupsi di PT DI Tahun 2007-2017, KPK Panggil Sejumlah Pensiunan TNI AD
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pensiunan TNI Angkatan Darat (AD) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017. 

Pensiunan TNI AD yang dipanggil hari ini, Kamis (27/8), adalah FX Bangun Pratiknyo, Aris Supangkat, dan Catur Puji Santoso. 

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (27/8). 

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa dua pensiunan TNI AD lainnya pada Rabu kemarin (26/8). Yaitu Mayjen TNI (Purn) Ir Mulhim Asyrof dan Zemvani Abdul Karim. Kedua saksi tersebut dimintai keterangan seputar dugaan penerimaan uang (kick back) kepada pihak end user di PT DI. 

Sementara untuk dua saksi lainnya yang juga dipanggil pada Rabu kemarin (26/8) tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Kedua saksi yang mangkir adalah pensiunan TNI AD, Edi Martino, dan Budiman Saleh selaku Direktur Aircraf Integration 2010-2012 sekaligus Direktur Niaga PT DI tahun 2012-2017. 

Selain itu, penyidik KPK juga telah memeriksa tiga dari empat orang saksi yang dipanggil pada Selasa (25/8). Ketiga saksi yang telah diperiksa adalah Danardono Sulistyo Adji (pensiunan TNI Angkatan Udara), Rizky Ferianto (pensiunan pegawai Bappenas), dan Firdaus Komarno (Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Kemenhub) yang juga pensiunan TNI. 

Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS). 

Sementara satu saksi lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Yaitu Tirtha Setyawan. Penyidik belum memperoleh informasi terkait ketidakhadirannya.***