Dua Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan Wartawan di Karawang Mangkir Panggilan Polisi

Dua Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan Wartawan di Karawang Mangkir Panggilan Polisi
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan penculukan dua wartawan di Kabupaten Karawang yang terjadi pekan waktu lalu.

Dari tiga orang tersangka, satu di antaranya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Karawang.

Saat ini sendiri, satu dari dua orang tersangka tersebut telah ditahan. Sementara dua orang tersangka masih dalam proses pemanggilan. Ketiga tersangka tersebut berinisial L, DR, dan RA.

"Yang sudah jadi tersangka salah satunya ASN, tapi yang sudah ditahan bukan ASN," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Sabtu (1/10/2022).

Ibrahim meminta dua orang tersangka untuk kooperatif. Polisi tidak akan ragu untuk melakukan upaya pemanggilan paksa jika kedua tersangka terus mangkir dari pemanggilan polisi.

Adapun kedua orang tersangka yang mangkir disebut berstatus ASN dan warga sipil.

"Apabila yang bersangkutan atau dua orang tersangka ini tidak memenuhi panggilan penyidik maka kita akan melakukan upaya hukum lain, apabila memang jelas tidak memenuhi panggilan, kita akan melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan," tegas Ibrahim.

Dia juga menambahkan, selain tiga orang tersangka, ada satu orang lain yang saat ini berstatus terlapor. Polisi mengungkapkan bahwa satu orang terlapor tersebut berstatus ASN.

"Penanganannya pada tahapan saat ini sudah ditetapkan tiga orang tersangka, dan satu ASN masih berstatus terlapor," sebutnya.

Dikemukakannya, kasus penganiyaan terhadap wartawan terus diproses oleh Polres Karawang. Polda Jabar dipastikan ikut mengontrol perjalanan kasus tersebut hingga tuntas.

"Kita juga sudah melakukan proses memang oleh polres Karawang, tapi dilakukan asistensi oleh polda jawa barat, dan ini akan terus dikontrol penyidik Reskrimum," tutup Ibrahim.  ***