Dua Pejabat Kemendag Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Gerobak UMKM

Dua Pejabat Kemendag Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Gerobak UMKM
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut adalah, Putu Indra Wijaya (PIW) dan Bunaya Priambudi (BP).

"Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (7/9/2022).

Diketahui, Proyek tender Pengadaan Gerobak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2018-2019 senilai Rp 76 Miliar diduga dikorupsi. 

Dugaan korupsi gerobak terjadi Kementrian Perdagangan. Bareskrim Polri telah memeriksa 46 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang bagi UMKM di Kementerian Perdagangan. Saksi ini bertambah enam orang dari tadinya 40 orang.

Dugaan korupsi dilakukan pada pengadaan gerobak dagang untuk UMKM dengan nilai proyek sekitar Rp 76 miliar pada tahun anggaran 2018-2019.

Ramadhan menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.

"Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang," ujarnya.

Menurutnya, dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.

"Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi 30 miliar ini adalah dari fiktif," ucapnya.

Kemudian di tahun 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar.

"Ada yang menarik di sini 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada 1,1 miliar yang diterima suap dan 1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain," tuturnya. ***