DPRD Apresiasi SE KPID Jabar Tentang Siaran Keagamaan di Lembaga Penyiaran

DPRD Apresiasi SE KPID Jabar Tentang Siaran Keagamaan di Lembaga Penyiaran
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat (DPRD Jabar) mengapresiasi Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Siaran Keagamaan di Lembaga Penyiaran, yang diinisiasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar.

"Kami sangat mengapresiasi surat edaran ini. Kami menilai ini adalah sebuah terobosan bagaimana menyamakan persepsi dalam menyiarkan tayangan keagamaan," ujar Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sidkon Djampi saat menghadiri jumpa pers tentang surat edaran tersebut di Kantor KPID Jabar, Kota Bandung, Jumat (19/8/2022).

Pada surat edaran tersebut berisi informasi yang harus diketahui masyarakat Jabar, khususnya bagi lembaga penyiaran tentang bagaimana dalam menayangkan sebuah siaran keagamaan yang tidak memiliki unsur negatif. 

Seperti ujaran kebencian yang belakangan kerap menjadi konsumsi masyarakat dalam sebuah tayangan penyiaran. 

Ditambahkannya,  dalam mewujudkan lembaga penyiaran yang berintegritas harus juga menayangkan program yang berkualitas dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Terlebih, lanjut dia, surat edaran tersebut sejalan dengan kebijakan DPRD Provinsi Jawa Barat dengan diberlakukannya Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. 

"Bahwa KPID Jawa Barat dan lembaga penyiaran berperan penting untuk turut mensosialisasikan perda pesantren yang telah disahkan menjadi perda," tegasnya.

Sehingga, lanjut Sidkon, programnya bisa sejalan dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut.  ***