DPR Usulkan Presiden Bentuk Timsus soal Rekening Jumbo Sindikat Narkoba

DPR Usulkan Presiden Bentuk Timsus soal Rekening Jumbo Sindikat Narkoba
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengusulkan agar Presiden Joko Widodo membentuk tim khusus di luar BNN terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal rekening jumbo sindikat narkoba mencapai Rp120 triliun. 

Menurutnya tim khusus itu perlu dibentuk karena laporan PPATK soal rekening gendut bandar narkoba itu tak pernah ditindaklanjuti oleh Polri atau BNN.

 Dia mengusulkan, tim yang dia maksud bisa dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. 

"Ketika saya tanya, kemana saja laporanmu? PPATK bilang sudah disampaikan ke BNN dan Polri, tapi nggak jalan. Jadi harus Presiden Jokowi juga ini masalah besar," ungkap Hinca dalam keterangan persnya, Kamis (7/10/2021).

 Bahkan Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini beranggapan jumlah transaksi keuangan dalam sindikat narkoba jauh lebih besar dari laporan PPATK. Menurut Hinca, angka keuangan dari transaksi narkoba adalah puncak gunung es yang selama ini luput dari pengawasan pemerintah.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, Komisi III akan memanggil BNN terkait temuan aliran uang haram tersebut. Rencananya, kata dia, pemanggilan Polri dan BNN akan dilakukan usai masa reses anggota dewan pada awal November 2021 mendatang. 

"Rapat mendatang akan saya tanyakan ke BNN dan Polri," sebutnya.

Baca juga: Polri Koordinasi dengan PPATK soal Temuan Rp120 Triliun TPPU Narkoba

Sebelumnya pada pekan lalu, Rabu (29/9), dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kepala PPATK, di Gedung Nusantara II, PPATK mengindikasikan ada rekening jumbo dengan total transaksi mencapai Rp120 triliun berkaitan dengan kegiatan jual-beli narkotika di Indonesia.  Dalam temuannya, PPATK menilai transaksi itu melibatkan 1.339 orang dan korporasi.

Transaksi itu, terakumulasi dalam periode lima tahunan mulai dari 2016 hingga 2020. Diketahui, PPATK memiliki kewenangan untuk melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap transaksi keuangan mencurigakan dan dapat berimplikasi pada pelanggaran pidana.

Lebih lanjut, Hinca menyoroti rilis PBB, yang menyatakan pada 1997 perputaran uang dalam transaksi gelap narkotika di dunia mencapai 400 miliar dolar AS. Kemudian, ada laporan RAND corporation yang menyebut, orang-orang Amerika mengeluarkan uang sebesar 150 miliar dolar AS pada 2016 untuk membeli narkoba.

"Jadi, mungkin perputaran uang dalam peredaran gelap narkotika di Indonesia itu tidak jauh dari sana. Patut diingat, bahwa negara kita adalah salah satu pasar narkoba terbesar di daratan Asia," pungkasnya.  ***