DPR: Setop Aturan yang Mempersulit Perjalanan

DPR: Setop Aturan yang Mempersulit Perjalanan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mendesak pemerintah berhenti membuat peraturan yang mempersulit perjalanan masyarakat, khususnya untuk moda transportasi darat. 

Terlebih, ungkap Sigit, mengingat Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan risiko rendah penularan pandemi Covid-19.

 “CDC AS sudah menyatakan resiko penularan Covid-19 di Indonesia masuk kategori level 1, artinya resikonya rendah. Bahkan, jauh lebih baik dari Jepang dan Rusia yang masih di level 3. Jadi, sebaiknya pemerintah mulai merelaksasi aturan perjalanan bukan malah mempersulit seperti Surat Edaran Kementerian Perhubungan" ujar Sigit dalam siaran persnya, Kamis (4/11/2021).

Dia juga menilai Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 akan mempersulit mobilitas warga karena persyaratan wajib PCR atau antigen untuk moda transportasi darat, termasuk kendaraan pribadi dan sepeda motor. 

Selain itu, persyaratan tersebut juga akan membebani masyarakat pengguna transportasi darat yang umumnya dari kalangan menengah ke bawah.

Maka, Sigit meminta Kemenhub menghapus semua aturan yang membebani penumpang khususnya tes PCR atau antigen demi kemudahan penumpang transportasi darat. Sebagai skrining, usul Sigit, pemerintah bisa melakukan pemeriksaan random pada penumpang dan diberikan secara gratis.

"Yang terpenting adalah taat prokes dan tingkatkan vaksinasi covid. Percuma kalau sudah vaksin penuh tapi aturannya masih ribet dan mahal." pungkasnya.

Baca juga: Peneliti Catat Harga PCR Empat Kali Berubah, Potensi Keuntungan Rp10 Triliun

Berdasarkan aturan SE Kemenhub Nomor 94 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, dinyatakan untuk perjalanan darat dari dan ke daerah di wilayah Jawa-Bali serta di wilayah luar Jawa-Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah kategori PPKM Level 3, 2, dan 1 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen.

 Adapun, sampel tersebut diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Sedangkan untuk wilayah aglomerasi berdasarkan SE yang sama tidak perlu untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif rapid test antigen. 

Sebelumnya, pemerintah telah menghapus peraturan SE Kemenhub yang berisi kontroversi terkait ukuran perjalanan darat jarak jauh dengan jarak minimal 250 km atau minimal waktu perjalanan 4 jam.

Peraturan Perjalanaan Masa Pandemi Harus Rasional

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengingatkan pemerintah dalam memberlakukan peraturan harus berdasarkan atas dasar fakta dan data yang jelas serta logika berpikir yang rasional agar tidak membuat kebingungan di tengah masyarakat. 

Selain itu, Suryadi menegaskan pemerintah juga harus selalu melakukan sosialisasi dengan baik atas pemberlakuan suatu aturan terhadap masyarakat.

Demikian disampaikan Suryadi merespon keputusan pemerintah yang menghapus peraturan Surat Edaran Kementerian Perhubungan yang berisi kontroversi terkait ukuran perjalanan darat jarak jauh dengan jarak minimal 250 km atau minimal waktu perjalanan 4 jam. 

Suryadi menyatakan, keputusan itu menunjukkan pemerintah tidak memiliki dasar argumentasi yang kuat atas aturan tersebut.

“Ketentuan itu dihapus karena pemerintah tidak bisa menjelaskan secara rasional atas dasar apa perjalanan jarak jauh didefinisikan sebagai jarak perjalanan minimal 250 km atau minimal 4 jam yang kemudian membutuhkan perlakuan berbeda dengan perjalanan lain yang lebih dekat. Mengapa jarak perjalanan 200 km atau 3,5 jam tidak termasuk perjalanan jarak jauh?” ujar Suryadi dalam keterangan persnya, Kamis (4/11).

Politisi PKS ini menyayangkan pemerintah tidak bisa menjelaskan bagaimana cara memeriksa jauhnya perjalanan seseorang. Sebab, sambungnya, banyak orang yang berdomisili tidak sesuai KTP, sehingga pemeriksaan KTP atau Surat Tanda Nomor Kendaraan tidak bisa dijadikan acuan jauhnya perjalanan seseorang. 

Dengan demikian, pembuktian tersebut di lapangan dapat menimbulkan perdebatan antara petugas dengan masyarakat.

Pemerintah, lanjut Suryadi, juga harus mengupayakan ketersediaan vaksin secara memadai dan upaya persuasif agar masyarakat mau divaksin tanpa harus menghambat aktivitas masyarakat. 

“Yang paling penting adalah kami meminta agar Pemerintah terus memperkuat Testing, Tracing dan Treatment (3T) dan membantu serta mendorong masyarakat agar terus menegakkan protokol kesehatan secara ketat tapi dengan tetap memberikan ruang bagi pemulihan ekonomi,” tadasnya.  ***