DPR Minta Kemenkes Bertindak atas Pemecatan dr Terawan Agus Putranto dari IDI

DPR Minta Kemenkes Bertindak atas Pemecatan dr Terawan Agus Putranto dari IDI
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Kesehatan mengambil tindakan atas pemecatan Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) organisasi itu. Dasco juga mendesak revisi Undang-Undang Praktek Kedokteran dan Undang-Undang Pendidikan Dokter.

Dasco meminta Kemenkes untuk mengkaji rekomendasi pemecatan yang dikeluarkan oleh MKEK IDI tersebut, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan. Dia menilai keputusan tersebut berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia.

"Dengan adanya rekomendasi MKEK ini, saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang, sehingga menyebabkan para dokter-dokter kita takut untuk berinovasi dengan berbagai riset-risetnya. Ini bukan hanya soal Pak Terawan saja, tapi masa depan dunia kedokteran kita," kata Dasco lewat keterangan tertulis, Sabtu (26/3/2022).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menambahkan IDI seharusnya bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya serta terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan dibidang kesehatan, farmasi dan kedokteran. Dengan dipecat dari anggota IDI, Terawan terancam tidak bisa lagi mengurus izin praktik.

Sufmi Dasco juga menyatakan akan meminta kepada Komisi IX DPR RI dan Alat Kelengkapan Dewan terkait untuk merevisi dan mengkaji secara komprehensif UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.

Evaluasi juga akan dilakukan lembaga legislatif kepada organisasi profesi kedokteran yang ada dalam undang-undang terkait, agar sesuai dengan aspirasi dan masukan dari masyarakat.

"Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power," ujar Dasco.

Keputusan MKEK IDI memberhentikan Terawan secara permanen dari anggota IDI, dibacakan dalam Sidang Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat, 25 Maret 2022.

Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja," demikian penggalan bunyi keputusan sidang seperti dikutip dari video yang dibagikan Epidemiolog UI Pandu Riono lewat akun Twitter @drpriono1. 

Belum ada keterangan resmi dari pihak IDI mengenai alasan pemecatan Terawan. Sejumlah sumber menyebut pemecatan Terawan di antaranya karena dianggap tidak memiliki itikad baik setelah diberikan sanksi terkait metode ‘cuci otak’ pada 2018 dan mempromosikan Vaksin Nusantara secara luas meskipun penelitiannya belum selesai.***