DPR Minta Anggaran Bantuan untuk Pelaku Ekraf Tidak Dipotong

DPR Minta Anggaran Bantuan untuk Pelaku Ekraf Tidak Dipotong
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Dalam pembahasan anggaran tahun 2022, Komisi X DPR RI mengimbau Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tidak memotong alokasi anggaran bantuan untuk para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). 

Hal ini penting untuk menghidupkan kembali sektor parekraf di tengah pandemi Covid-19.

 Pembahasan tersebut mengemuka saat Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menparekraf Sandiaga Uno di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/9/2021). 

“Program dari masing-masing eselon I dalam bentuk bantuan langsung pelaku parekraf agar tetap dipertahankan. Dana alokasinya tidak dipotong,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih saat memimpin rapat.

 Secara keseluruhan pagu sementara Kemenparekraf untuk tahun 2022 sebesar Rp3.792.417.902.000. Dalam perjalanan pembahasannya nanti mungkin masih ada realokasi dan refocusing untuk membantu penanganan pandemi Covid-19 tahun depan. 

Namun, khusus anggaran bantuan untuk para pelaku parekraf sekali lagi diusahakan tidak mengalami pemotongan.

 Fikri juga menyampaikan, dalam menggunakan anggaran untuk membiayai kebijakan, program, dan kegiatan, sebaiknya dilakukan melalui kajian lebih dulu. Dan tentu penggunaan anggaran tersebut harus sesuai UU Kepariwisataan dan UU Ekonomi Kreatif. 

"Arah kebijakan, program, dan kegiatan harus memiliki keberpihakan terhadap pelaku parekraf juga untuk menjaga ekosistem parekraf, baik saat ini maupun masa datang dengan rumusan, sasaran, target dari masung-masing deputi yang lebih jelas dan terukur," sebut Fikri.  ***