DPR Dorong Penggunaan Ganja untuk Medis Dibahas dalam Revisi UU Narkotika

DPR Dorong Penggunaan Ganja untuk Medis Dibahas dalam Revisi UU Narkotika
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong penggunaan ganja untuk medis dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang sedang dibahas Komisi III DPR RI.
 
"Kami akan mengambil langkah-langkah untuk mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR yang kebetulan sedang membahas revisi UU Narkotika," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Hal itu dikatakan Dasco usai menerima audiensi seorang ibu bernama Santi Warastuti yang berjuang untuk melegalkan ganja bagi medis untuk pengobatan anaknya Pika yang menderita celebral palsy. Dasco menjelaskan RDP tersebut akan dilaksanakan secepatnya yaitu pada pekan ini atau paling lambat sebelum masa reses DPR yang dimulai pada pekan depan. 

"Kalau sempat RDP pada pekan ini, namun kalau tidak maka sebelum reses dilaksanakannya," ujarnya.

Dasco menjelaskan RDP tersebut kemungkinan akan melibatkan Kementerian Kesehatan namun akan dikoordinasikan oleh Komisi III DPR. Dia mengakui ada pihak yang pro dan kontra terkait usulan penggunaan ganja untuk medis. Namun DPR akan menampung semua aspirasi tersebut. 
"Namanya juga aspirasi, dan kami akan akomodasi yang pro maupun kontra," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Santi sangat bersyukur terkait aspirasinya mendapatkan tanggapan yang baik dari DPR RI. Dia berharap doa dari masyarakat agar berjalan lancar. 

Menurut dia, langkah dirinya mendorong penggunaan ganja untuk medis, untuk menolong anaknya terutama mengatasi kejang yang dialami anaknya.***