DPP PKB: Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Jangan Dikaitkan dengan PKB

DPP PKB: Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Jangan Dikaitkan dengan PKB
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membantah Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang ditangkap KPK merupakan kadernya. Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB Luqman Hakim mengatakan ada bukti video pengakuan Novi sebagai kader PDIP.

"Saya mohon keberadaan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat tidak dikait-kaitkan dengan PKB," ujar Luqman kepada wartawan, Senin (10/4/2021).

Video yang ditautkan Luqman adalah tayangan berita yang diunggah di YouTube oleh MaduTV Network Jawa Timur. Dengan judul 'Bupati Nganjuk Klaim Dirinya Kader PDIP'. Video itu diunggah 3 Maret 2021.

Singkat isi video itu menampilkan pemberitaan bahwa Bupati Nganjuk Novi Rahman menghadiri Muscancab PDIP. Di sana ia mengaku sebagai kader partai banteng.

Sementara itu, bila mengecek laman Wikipedia Bupati Nganjuk, Novi disebut merupakan politikus PKB. Ia juga tercatat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Jawa Timur periode 2021-2026.

Ditangkap KPK
Sebelumnya, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Jawa Timur, berinisial NRH.

Penangkapan yang dilakukan tim penindakan terhadap NRH terjadi pada, Minggu, 9 Mei 2021 sore.

"Benar KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2021).

Ghufron belum bersedia menjelaskan lebih jauh soal penangkapannya yang dilakukan pihaknya kali ini. Namun Ghufron membenarkan dalam penangkapan yang dilakukan, tim penindakan mengamankan sejumlah uang.

"Siapa saja dan berapa uang yang diamankan kita sedang melakukan pemeriksaan," kata Ghufron.

Dikabarkan penangkapan terhadap NRH dipimpin oleh Harun Al Rasyid yang merupakan Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik KPK. Nama Harun sendiri masuk dalam 75 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum NRH dan pihak yang tertangkap tangan lainnya.***