Divonis Lebih dari Tuntutan Jaksa, Kadar Slamet: Putusan Hakim Aneh, Ada Apa ini?

Divonis Lebih dari Tuntutan Jaksa, Kadar Slamet: Putusan Hakim Aneh, Ada Apa ini?
Lihat Foto
WJtoday, Bandung -  Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Putusan kasus korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2012-2012 yang telah merugikan Keuangan Negara lebih dari Rp 69 miliar kembali digelar, Senin (26/10/2020).

Salah satu terdakwa, mantan anggota DPRD Kota Bandung tahun 2009-2014 Kadar Slamet oleh majelis hakim dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 5 tahun, serta pengembalian uang kerugian negara lebih dari Rp9 miliar.

Padahal sebelumnya JPU KPK menuntut Kadar Slamet dihukum pidana penjara selama 4 tahun, pidana denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan serta dikenakan Uang Pengganti kerugian negara sebesar  Rp5,6 miliar. 

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Kadar menyatakan keheranannya dan menyebutnya merugikan pihaknya.

"Saya yang sudah mengembalikan uang kerugian negara, fakta-fakta sudah jelas, para saksi sudah mengungkapkan semuanya, tapi tidak menjadi fakta persidangan." kata Kadar ketika ditemui usai persidangan, Senin (26/10/2020).


Dia pun merasa putusan tersebut tidak adil, apalagi jumlah uang kerugian negara yang harus dikembalikan malah bertambah besar jumlahnya menjadi lebih dari Rp9 miliar.

"Malah kerugian negara yang dibebankan kepada saya dari tuntutan Rp4,7 miliar menjadi membesar hingga Rp9 miliar lebih. Sangat jauh memang ini, Dari mana perhitungannya, saya tidak paham" ujarnya.

Kadar pun terang-terangan  mengakui dirinya sebagai calo dalam kasus RTH ini, tetapi putusan hakim yang diberikan dirasakannya sangat tidak adil.

"Sangat tidak adil (putusan hakim). Uang dimakan orang, uang dimiliki orang, saya harus mempertanggung-jawabkan. Saya hanya sekedar calo." sebutnya.

"Kok putusannya seperti ini? ada apa ini?." lanjutnya.

Dia juga mengutarakan dari awal sudah mencoba bekerjasama untuk mengungkap semua informasi dan fakta tentang kasus ini.

"Saya dari awal sudah terbuka, penyidikan, penyelidikan. Malah JC (justice collaborator) juga ditolak. Ini kan aneh? sangat aneh." tegas Kadar.

Ketika ditanya apakah pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan ini, Kadar mengatakan bakal melakukannnya.

"Banding, pastilah akan banding." tandasnya. ***