Ditjen Imigrasi Klaim Pulangkan 67 WNA Selama Masa PPKM

Ditjen Imigrasi Klaim Pulangkan 67 WNA Selama Masa PPKM
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengklaim telah memulangkan sebanyak 67 Warga Negara Asing (WNA) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau sejak tanggal 3 hingga 30 Juli 2021.

Puluhan WNA itu ditolak masuk ke Indonesia karena tidak memenuhi persyaratan.

"Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli ini kami telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan resminya, Minggu (8/8/2021).

Adapun, sejumlah persyaratan untuk bisa masuk ke Tanah Air tertuang dalam Peraturan Menkumham nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam masa PPKM Darurat. Salah satunya, harus mengantongi surat vaksin Covid-19 dosis penuh serta hasil tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) yang menyatakan negatif.

"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi Covid-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19," tegasnya.

Sekadar informasi, pemerintah resmi melarang WNA untuk masuk ke Indonesia selama masa pandemi Covid-19. Bahkan, pemerintah memperluas larangan terhadap WNA selama masa PPKM dengan diterbitkannya Peraturan Menkumham nomor 27 Tahun 2021.

Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia yaitu, pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik.

Kemudian, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut.***