Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kemenkumham Nonaktifkan Dua Petugas Lapas Kelas I Tangerang

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kemenkumham Nonaktifkan Dua Petugas Lapas Kelas I Tangerang
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menonaktifkan dua petugas yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang

Mereka yakni, JMN, PBB, dan RS. JMN merupakan warga binaan atau narapidana, sedangkan PBB dan RS adalah petugas di Lapas tersebut. 

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut, PBB dan RS telah dinonaktifkan dari statusnya sebagai petugas Lapas Kelas I A Tangerang pada Kamis kemarin. 

"PBB dan RS sudah dinonaktifkan berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil, Red) Kemenkumham Banten, Agus Toyib," ungkapnya.

Meski telah dinonaktifkan, untuk sementara ini, kedua mantan petugas Lapas itu ditempatkan di Kanwil Kemenkumham Banten

"Untuk sementara ini, yang bersangkutan ditempatkan di Kanwil Banten, sambil terus mengikuti proses hukum yang terus berlanjut," tuturnya. 

Di satu sisi, Rika mengungkapkan, JMN yang merupakan warga binaan sekaligus tersangka tetap dipenjara di Lapas Kelas I A Tangerang

"(JMN, Red) tetap di lapas," tandasnya. 

Informasi yang dihimpun, adapun ketiga tersangka baru ini dipersangkakan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran. 

Baca Juga : Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Total Jadi Enam Orang

Sebelumnya, polisi juga menetapkan tersangka tiga orang berinisial RU, S dan Y yang merupakan petugas Lapas Kelas I A Tangerang

Ketiganya dipersangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Baik RU, S, dan Y, juga telah telah terlebih dahuli dinonaktifkan sebagak petugas Lapas. 

Diketahui bersama dalam insiden kebakaran itu menyebabkan 41 narapidana tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan. 

Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, totalmya 49 narapidana tewas akibat kebakaran tersebut.***