Ditetapkan sebagai Tersangka, Ferdinand Hutahaean Ditahan

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ferdinand Hutahaean Ditahan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Mantan Politisi Partai Demokrat sekaligus aktivis media sosial, Ferdinand Hutahaean (FH) ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebaran berita bohong di media sosial (medsos). Ferdinand langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri

"Hari ini telah diriksa terhadap FH sebagai saksi tadi pagi ya dari jam 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). 

Ramadhan mengatakan penyidik langsung melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan Ferdinand. Ekspose itu dilakukan setelah mengantongi keterangan Ferdinand, 17 saksi, dan 21 saksi ahli, serta alat bukti. 

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," ungkap jenderal bintang satu itu. 

Ramadhan menyebut penyidik langsung melakukan pemeriksaan lanjutan Ferdinand sebagai tersangka. Kemudian, melakukan penegakan hukum terhadap pegiat media sosial tersebut. 

"Tindak lanjut penyidikan penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," ujar Ramadhan. 

Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung.

Ferdinand Hutahaean dilaporkan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Ferdinand dilaporkan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2.

Ferdinand menjadi perbincangan masyarakat usai menulis kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand dalam akun Twitter-nya, Selasa, 4 Januari 2022.

Akibat cuitan itu, tagar #TangkapFerdinand sempat trending di Twitter. Banyak warganet mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.***