Disdik Jabar Dinilai tak Legowo Gugat Balik ke Pemohon Keterbukaan Informasi Publik

Disdik Jabar Dinilai tak Legowo Gugat Balik ke Pemohon Keterbukaan Informasi Publik
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Pada sidang sebelumnya Majelis Komisi informasi publik mengabulkan untuk sebagian Permohonan Mansurya Manik sebagai pemohon informasi publik sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Informasi Jawa Barat (Jabar) Nomor 1060/PTSN-MK-MA/KI-JBR/III/2020. 

Namun saat ini kondisinya Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar sebagai tergugat malah melakukan gugatan balik terhadap pemohon (Mansurya Manik) dengan alasan keberatan. 

Bahkan saat ini gugatan keberatan Dinas Pendidikan telah di daftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tanggal 6 April 2020 dengan nomor perkara 46/G/KI/2020/PTUN BDG. Sidang pertama telah berlangsung pada tanggal 4 Juni 2020. 

Mansurya Manik yang juga sebagai Ketua Persatuan Orang Tua Peserta Didik Jabar mengatakan, ketika Disdik Jabar merasa keberatan dan menggugat Keputusan Majelis Komisi Informasi Publik ke Pengadilan Tata Usaha Negara, menurutnya hal tersebut menandakan Disdik Jabar tidak legowo atas keputusan tersebut.

"Secara konstitusi Dinas Pendidikan Jawa Barat mengajukan keberatan merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Namun secara etika hal tersebut sangat melukai rasa keadilan publik," ujar Manik kepada WJtoday.com, Sabtu (6/6/2020).

Manik menjelaskan data yang dirinya minta merupakan data yang dibutuhkan untuk membandingkan antara data ril disekolah dengan data pada Penerimaan Peserta Didik tingkat SMA yang berbasis dalam jaringan (online). 

"Selama ini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu bermasalah. Ada rumor bahwa telah terjadi titip menitip dan jual beli kuota. Rumor tersebutkan harus dibuktikan kebenarannya. Kalau rumor itu tidak benar hal itu akan menjadi fitnah. Karena itu jalan satu-satunya kita harus memiliki data yang valid," tegasnya.

Menurutnya jika Disdik Jabar telah melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan yang ada, maka wajib bagi masyarakat untuk memberikan apresiasi positif.

"Tetapi jika ternyata berdasarkan data ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum sekolah, atau dinas Pendidikan, maka kita serahkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang," tegasnya.

Ia menuturkan apalagi sekarang akan menghadapi Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2020/2021, menjadi kewajiban masyarakat untuk terus mengawasi hal ini sehingga tercipta pendidikan yang berkualitas. 

"Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk pengakuan negara akan hak masyarakat atas informasi dan bagaimana hak tersebut harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara. Sedangkan bagi pemerintah dan badan publik lainnya, undang-undang ini merupakan pedoman untuk memenuhi hak masyarakat," paparnya.

"Ketika ada masyarakat yang kemudian menggugat badan publik seperti Disdik Jabar yang di gugat oleh saya sebagai pemohon informasi publik. Hal tersebut menandakan Disdik Jabar sebagai badan publik belum siap dalam menjalankan undang-undang tersebut," imbuhnya mengakhiri. ***