Digugat Pailit ke PN Jakpus, AP II Pastikan Aktivitas Bandara Husein Bandung Tak Terganggu

Digugat Pailit ke PN Jakpus, AP II Pastikan Aktivitas Bandara Husein Bandung Tak Terganggu
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - PT Angkasa Pura (AP) Bandara Husein Sastranegara Bandung digugat pailit dua perusahaan swasta. Penggugat yakni PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Sentosa yang menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana tercatat pada keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Gugatan diajukan pada 2 Maret 2021 dan terdaftar dengan nomor perkara 103/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst,.

"Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU dan menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," tulis petitum pada SIPP PN Jakarta Pusat. 

Kemudian, petitum tersebut menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan ini. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Termohon PKPU.

"Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-135 AH.04.03-2020, tertanggal 29 Januari 2020; sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, dan sebagai Tim Kurator pada saat Termohon PKPU dalam keadaan Pailit," tutup patitum pada website sipp.pn.jakartapusat.go.id.

Informasi yang dihimpun, gugatan pailit kepada pengelola bandara tersebut terkait utang senilai Rp5,19 miliar yang telah ditetapkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas proyek pembangunan runway di Husein Sastranegara Bandung. Namun, pada prosesnya, AP 2 tidak melakukan kewajiban terhadap dua perusahaan tersebut. 


AP II Pastikan Aktivitas Bandara Husein Bandung Tak Terganggu
Pengelola Bandara Husein Sastranegara Bandung PT Angkasa Pura II memastikan aktivitas bandara tidak terpengaruh, kendati saat ini bandara tersebut sedang dalam proses gugatan pailit di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat.

"Aktivitas tidak ada yang terganggu, masih berjalan seperti biasa," kata Executive General Manager PT Angkasa Pura II Cabang Husein Sastranegara Bandung R Iwan Winaya Mahdar, Rabu (10/3/2021).

Menurut dia, penerbangan dari Bandung atau sebaliknya tetap berjalan normal. Saat ini, Bandara Husein Bandung melayani penerbangan menggunakan pesawat ATR untuk antar pulau Jawa dan pesawat jet untuk ke kota lain di luar Pulau Jawa.

Diakuinya, kasus gugatan pailit terhadap Bandara Husein Sastranegara Bandung adalah kasus lama, yaitu tahun 2014 hingga 2015. Informasi yang dihimpun MPI, saat itu bandara tersebut melakukan perbaikan runway dengan nilai kontrak Rp15 miliar.

Pada tahun 2014 hingga 2016, Bandara Husein Bandung tercatat melakukan perbaikan besar besaran. Melakukan pembangunan dan perluasan terminal penumpang dari 5.000 meter persegi menjadi 17.000 meter persegi dengan nilai proyek yang dibiayai Angkasa Pura II mencapai Rp180 miliar.

Perluasan terminal untuk menampung 3,4 juta penumpang per tahun. Jumlah tersebut naik dari sebelumnya hanya 750.000 penumpang.

Pada area komersial setelah pengembangan memiliki luas sekitar 3.000 meter persegi atau jauh lebih luas dibandingkan sebelumnya yang hanya 500 meter persegi. Pada subway, dibangun sepanjang 2.500 meter x 45 meter untuk menampung pesawat besar.***