Diduga Tak Sejalan Dengan Ketum, PKB Copot Luqman Hakim dari Pimpinan Komisi II DPR

Diduga Tak Sejalan Dengan Ketum,  PKB Copot Luqman Hakim dari  Pimpinan Komisi II DPR
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mencopot posisi Luqman Hakim sebagai Wakil Ketua Komisi II dan digeser menjadi anggota Komisi IX.

"Saya digantikan oleh senior saya, Sahabat H. Yanuar Prihatin," kata Luqman dalam keterangan tertulis, Rabu,(13/4/22).

Luqman menyampaikan informasi pergeseran itu diterimanya melalui dua surat dari Fraksi PKB. Surat tersebut diterimanya pada Selasa, 12 April 2022.

"Satu surat berisi Perpindahan Anggota Komisi, di mana saya dipindahkan dari Komisi II ke Komisi IX. Satu surat lainnya berisi Pergantian Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari FPKB DPR RI, " ungkapnya.

Dia mengaku patuh dengan keputusan tersebut. Luqman berterima kasih kepada pimpinan Fraksi PKB DPR karena diberi kesempatan memperoleh pengalaman dan tantangan baru sebagai anggota Komisi IX.

Luqman menilai rotasi ini sebagai bentuk penyegaran. Serta, tour of duty untuk makin meningkatkan kinerja mesin politik Fraksi PKB dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.

"Saya tidak melihat ada pertimbangan-pertimbangan lain di luar kebutuhan penyegaran organisasi. Sekali lagi, tour of duty itu hal biasa," ujar dia.

Sementara itu, pada Selasa (12/4/22) malam, muncul pesan berantai di kalangan wartawan yang menyebut Luqman dicopot dari posisi wakil ketua Komisi II DPR karena tak loyal kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, salah satunya terkait wacana menunda Pemilu 2024.

Dalam beberapa kesempatan, Luqman memang lantang menolak wacana tersebut. Misalnya, pada 3 Maret 2022, ia mengusulkan agar ada keputusan bersama untuk mengakhiri spekulasi penundaan Pemilu 2024.

Hal itu ia sampaikan sekitar satu pekan setelah Muhaimin melontarkan wacana menunda Pemilu 2024 pada 23 Februari 2022.

"Ini agar betul-betul masalah penundaan Pemilu 2024 ini bisa dikubur bersama-sama, agar tidak mengganggu lagi hari-hari ke depan bangsa kita dalam terutama menyiapkan tahapan dan pelaksanaan Pemilu tahun 2024," ujar Luqman ketika itu.

Selanjutnya, dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Luqman meminta Tito menjatuhkan sanksi kepada perangkat desa yang mendukung wacana Presiden Jokowi menjabat selama 3 periode.

Terbaru, Luqman mendukung sikap Jokowi yang menegur menteri-menterinya untuk tidak lagi berbicara soal wacana menunda Pemilu 2024 maupun memperpanjang masa jabatan presiden.***