Diduga Sedang Selfie, Seorang Wanita di Bandung Tewas Tertabrak Kereta

Diduga Sedang Selfie, Seorang Wanita di Bandung Tewas Tertabrak Kereta
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Sebuah video detik-detik seorang wanita tertabrak kereta api (KA) viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi di Kota Bandung pada Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 08.12 WIB itu, disayangkan oleh PT KAI Daop 2 Bandung lantaran masih ada masyarakat beraktivitas di kawasan terlarang. 

Dalam video tampak ada beberapa wanita yang sedang menyeberang di rel kereta api di petak jalan antara Cikudapateuh-Kiaracondong, Kota Bandung. Saat sedang menyeberang kereta api KRD Bandung raya melintas. 

Satu wanita tak berhasil menyeberang dan tertemper KA. Diduga, mereka habis selfie atau berswafoto di sekitar rel kereta api. Informasi yang dihimpun, wanita berinisial M itu meninggal dunia. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak dapat tertolong. 

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo membenarkan peristiwa tersebut. "Benar, kemarin pagi sekitar pukul 08.12 WIB, kereta api KRD lokal Bandung raya tertemper orang di petak jalan antara Cikudapateuh-Kiaracondong," kata Kuswardoyo, Senin (6/9/2021).

PT KAI, ujar Kuswardoyo, sangat menyayangkan masih ada masyarakat yang berkegiatan di lokasi yang bukan peruntukkan dan terlarang. Sampai saat ini, rel kereta api, stasiun, terowongan KA dan jembatan KA menjadi beberapa titik yang sering digunakan masyarakat untuk beraktivitas. 

Padahal, ujarnya, lokasi tersebut dilarang untuk beraktivitas kecuali bagi petugas kereta api yang sedang melaksanakan pekerjaan. "Aktivitas di rel kereta sangat berbahaya, bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun juga bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut," ujarnya.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung menuturkan, UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pada Pasal 181 ayat 1 jelas telah menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur Kereta api, baik itu menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api ataupun menggunakan jalur keretaapi untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

"Selain membahayakan, kegiatan tersebut dapat dikenakan sangksi berupa pidana penjara maksimal  3 bulan atau denda  Rp15 juta," tutur Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung.

PT KAI, kata Kuswardoyo, selalu menyampaikan imbauan atas larangan berada di lokasi tersebut sesuai undang undang yang berlaku. "Kami juga berharap  agar warga masyarakat dapat ikut serta saling mengingatkan apabila didapati orang yang berada dan bermain di area jalur kereta api," ucap Kuswardoyo.***