Diduga Gangguan Jiwa, Polisi Setop Kasus Seorang Wanita yang Menghina Al-Qur'an

Diduga Gangguan Jiwa, Polisi Setop Kasus Seorang Wanita yang Menghina Al-Qur'an
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigjen Rusdi Hartono menyatakan perempuan yang membuat video penghinaan Al-Qur'an dan membakar bendera merah putih mengalami gangguan jiwa.

Kasus itu pun sudah pernah diselidiki oleh Polres Karawang namun dihentikan karena yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Penghentian kasus merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 44 ayat (1).

"Kasus dihentikan penyidikannya karena hasil observasi psikiatri terhadap pelaku diklasifikasikan mengidap penyakit kejiwaan (Pasal 44 KUHP)," ucap Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (1/7).

Rusdi mengatakan perempuan itu membuat video menghina Alquran dan bendera merah putih pada 2020 lalu. Akan tetapi viral baru-baru ini di media sosial.

"Terkait video viral ini setelah dilakukan penyelidikan oleh Subdit I Pidum, ternyata adalah video tahun 2020 yang terjadi di wilayah hukum Polres Karawang dan sempat ditangani polres," kata Rusdi.


Beredar video viral yang menampilkan seorang wanita menghina Al-Qur'an hingga membakar bendera Merah Putih yang terbuat dari plastik. Video-video itu diunggah ke akun Facebook bernama Ani yang menggunakan profil foto bendera merah-putih sedang diinjak.

Dalam video itu, tampak seorang wanita yang mengenakan penutup kepala berwarna putih sedang memegang Al-Qur'an. Dia pun menghina Al-Qur'an dengan kata-kata yang sangat tidak pantas.

Selain itu, akun Facebook Ani mengunggah video lain yang masih berisi orang yang sama. Wanita itu membakar bendera Merah Putih.

Awalnya, wanita tersebut tidak setuju orang-orang yang ada di Papua dicap sebagai teroris. Dia menuding teroris yang sebenarnya adalah para mafia hukum.

"Ingat ya, Papua itu bukan teroris. Yang teroris itu mafia hukum dan para sekutunya. Itu teroris. Makanya introspeksi kalau mau bilang orang lain itu teroris," kata wanita itu sambil berteriak.

Setelah itu, barulah wanita tersebut membakar bendera Merah Putih. Dia juga mengklaim telah menginjak-injak bendera Indonesia sebelum didokumentasikan.

"Ini benderanya sampah ini. Layak dibakar, layak diinjak-injak. Ini sudah gua injak-injak ini, ini bendera Indonesia ini. Sekarang tinggal dibakar. Gua bakar ya. Gua bakar ya, tuh. Gua bakar. Introspeksi kalau mau bilang teroris kepada orang lain. Terorisnya itu para mafia hukum dan sekutunya, itu teroris," tukasnya sambil membakar bendera.

Bahkan, di video lain, wanita tersebut tampak menghina lambang negara Garuda Pancasila, yang ada di sebuah kartu keluarga. Dia mengutarakan telah memukul kepala garuda sehingga menengok ke samping.

"Tuh, lihat ya. Kepalanya itu ke samping. Ini kepalanya ke samping karena sudah gua tabokin. Makanya palanya nengoknya ke samping, karena udah gua tabokin. Lihat ya. Tuh lihat. Pancasila. Garuda lambang negara Indonesia. Gua tabokin makanya nengoknya ke samping," kata wanita itu.

Menanggapi video yang beredar itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan pihaknya turun tangan. Saat ini kepolisian telah melakukan penyelidikan.

"Kita lidik (selidiki)," ucap Argo saat dimintai konfirmasi.***