Didakwa Terlibat Terorisme, Munarman Akan Layangkan Eksepsi

Didakwa Terlibat Terorisme, Munarman Akan Layangkan Eksepsi
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Terdakwa Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya turut terlibat merencanakan dan menggerakan orang untuk aktifitas terorisme yang terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Saya pribadi akan mengajukan eksepsi," kata Munarman saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (8/12/2021).

Menurut dia, dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum banyak kesalahan pada istilah dan pengetikan. Bahkan, dia menilai tidak mengerti atas dakwaan setebal 65 halaman tersebut. 

"Saya makin tidak mengerti. Karena intonasi dan penggalan-penggalan kalimat serta kata-katanya serta pengucapan dari berbagai macam istilah tadi, sangat tidak tepat," ucap Munarman.

"Kami juga Insya Allah akan mengajukan eksepsi," singkat Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar.

Merespon tanggapan Munarman, Majelis Hakim pun menerima permohonan eksepsi berserta kuasa hukumnya tersebut untuk dibacakan pada sidang selanjutnya.

"Untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum mengajukan keberatan," jawab hakim.

Baca Juga : Digelar Hari Ini, Permohonan Munarman untuk Sidang Secara Offline Dikabulkan Hakim

Didakwa Tindakan Terorisme

Sebelumnya, Munarman didakwa terlibat merencakan dan menggerakan orang untuk aktifitas terorisme yang terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasa," kata JPU saat bacakan dakwan.

Jaksa menyebut keterlibatan Munarman dalam tindakan terorisme, karena ikut menghadiri sejumlah agenda pembaitan kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Dimana agenda yang dihadiri Munarman dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara luas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

"Dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujar jaksa.

Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.***