Deretan Negara yang Mulai Buka Pintu Untuk WNI

Deretan Negara yang Mulai Buka Pintu Untuk WNI
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Sejumlah negara mulai membuka pintu untuk warga asing masuk ke negaranya termasuk warga negara dari Indonesia.

Indonesia pun sudah membuka pintu masuk bagi WNA dari negara manapun selama memenuhi syarat izin yang berlaku. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Berikut deretan negara yang mulai mengizinkan turis Indonesia masuk:

1. Amerika Serikat

Amerika Serikat mulai membuka wilayahnya untuk dikunjungi turis asing, termasuk dari Indonesia. Mengutip pernyataan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), semua penumpang pesawat yang datang ke negara itu, termasuk warga negara AS sendiri, harus sudah divaksinasi lengkap dan wajib memiliki hasil tes Covid-19 negatif tidak lebih dari tiga hari sebelum perjalanan.

Bila tidak, mereka harus melampirkan dokumen pemulihan Covid-19 dalam tiga bulan terakhir sebelum menaiki pesawat ke negara itu.

2. Inggris

Inggris dilaporkan akan mencabut sejumlah negara dari daftar merah, termasuk Indonesia. Dengan demikian, pendatang dari Indonesia dapat masuk Inggris tanpa karantina wajib. Reuters melaporkan bahwa negara-negara yang masuk daftar merah Inggris akan dikurangi menjadi 9 negara, dari yang mulanya 54 negara.

Dengan demikian, pendatang yang sudah divaksinasi secara penuh dari negara seperti Afrika Selatan, Brasil, Meksiko, dan Indonesia tak lagi harus menjalani karantina di hotel selama 10 hari setibanya mereka di Inggris. Rencana itu akan diumumkan langsung pada Kamis (7/10) mendatang. Kebijakan itu disebut akan dimulai pada akhir Oktober.

3. Turki

Turki menjadi negara yang turut mengizinkan wisatawan asing masuk ke negaranya, termasuk dari Indonesia. Mengutip laman resmi pemerintah, semua kedatangan ke Turki, kecuali warga negara Turki atau pemegang izin tinggal, harus mengisi formulir online maksimal 72 jam sebelum perjalanan. 

Wisatawan yang ini masuk ke negara ini juga harus memberikan keterangan lengkap vaksinasi Covid-19 ataupun hasil PCR negatif selama 72 jam waktu kedatangan. Tidak ada pembatasan dari negara ini selama memiliki visa perjalanan ke Turki.

"Siapapun yang ingin mengunjungi Turki dapat mengajukan permohonan visa melalui laman resmi pemerintah di www.evisa.gov.tr," tulis Kedutaan Besar Turki untuk Indonesia.

4. Thailand

Pemerintah Thailand memperkenalkan program Sandbox yang memungkinkan pelancong yang sudah divaksinasi lengkap memasuki negara itu tanpa karantina.

Sementara itu, bagi turis internasional yang tidak atau belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, mereka harus menjalani karantina selama sepuluh hari di salah satu hotel karantina di Bangkok, dilansir laman resmi Kementerian Luar Negeri Thailand.

5. Spanyol

Spanyol membuka perbatasan negaranya bagi wisatawan asing. Melansir laman resmi Pemerintah Spanyol, semua penumpang yang tiba di negara itu melalui udara atau laut (feri), termasuk penumpang yang melakukan transfer penerbangan dan anak-anak di bawah 12 tahun, harus mengisi formulir kontrol kesehatan sebelum mereka memulai perjalanan.

Setelah mengisi formulir, pengunjung akan mendapatkan kode QR yang harus ditunjukkan sebelum memasuki pesawat dan saat tiba di Spanyol.

6. Uni Emirat Arab (UEA)

Bersumber dari laman resmi pemerintah Uni Emirat Arab, warga dari seluruh negara boleh mengunjungi UEA untuk berwisata. Namun, mereka harus menerima dosis lengkap dari salah satu vaksin Covid-19 yang disetujui WHO. Mereka juga harus melakukan tes PCR cepat di bandara.

7.  Mesir

Mesir telah membuka negaranya untuk pariwisata. Walaupun begitu, beberapa pembatasan akibat Covid-19 masih diberlakukan. Melansir Egypt Online Visa, pengunjung luar negeri yang bepergian ke Mesir selama pandemi harus menunjukkan sertifikat tes PCR negatif yang dicetak pada saat kedatangan.

Sertifikat ini diterima dalam bahasa Arab atau Inggris. Sertifikat medis tes virus corona harus dikeluarkan tidak lebih dari 72 jam sebelum penerbangan ke Mesir.

8. Swiss

Swiss juga membuka negaranya untuk pendatang asing, termasuk dari Indonesia. Negara ini menerima wisatawan luar negeri yang telah divaksinasi lengkap. Melansir laman resmi Pariwisata Swiss, turis yang belum divaksin harus menunjukkan dua hasil tes negatif, satu saat masuk ke Swiss, dan satu lagi dilakukan setelah empat hingga maksimal tujuh hari.

9. Brasil

Pemerintah Brasil membuka perbatasan negaranya untuk dikunjungi oleh hampir seluruh wisatawan mancanegara, termasuk Indonesia. Setelah melakukan penutupan pada 2020, perbatasan Brasil sekarang terbuka, termasuk bagi semua turis, untuk masa inap hingga 90 hari, dilansir CNN.

Dalam beberapa bulan di 2021, , Brasil memberlakukan pembatasan pada kedatangan turis dari Inggris, India, dan Afrika Selatan, termasuk memberlakukan karantina, tetapi aturan ini telah dicabut.

10. Arab Saudi

Arab Saudi telah mencabut larangan masuk bagi ekspatriat dari 20 negara di dunia, termasuk Indonesia sejak akhir Agustus 2021. Melansir Arab News, syaratnya, ekspatriat tersebut usdah divaksinasi covid-19 di Arab Saudi sebelum pulang ke negara asal mereka. Selain itu, mereka juga harus menjalani protokol kesehatan yang berlaku dari pemerintah setempat ketika sudah masuk ke Arab Saudi. 

11. Malaysia

Malaysia saat ini telah memperbolehkan WNI masuk negeri jiran, meski dengan syarat yang ketat. Izin ini diberikan sejak 10 September 2021. Selain Indonesia, ada 23 negara lain yang juga diizinkan.

12. Filipina

Negara tetangga Indonesia itu telah memperbolehkan WNI masuk kembali mulai 6 September lalu. Sebelumnya, Filipina menutup pintu bagi masyarakat Indonesia sejak April 2021. Kendati begitu, WNA yang masuk ke Filipina harus menjalani karantina selama 14 hari sejak hari kedatangan.***