Densus 88 Kembali Tangkap Satu Terduga Teroris Kelompok JI di Depok

Densus 88 Kembali Tangkap Satu Terduga Teroris Kelompok JI di Depok
Lihat Foto

WJtoday, Depok - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap seorang terduga teroris anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Depok, Jumat (10/9/2021).

Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, terduga teroris yang ditangkap tersebut berinisial AR, merupakan tokoh JI yang pernah ditangkap 15 tahun lalu karena menyembunyikan pelaku pengeboman malam natal (2000) dan bom Bali (2002).

"AR yang dijemput di rumahnya di kawasan Depok. Terduga AR pernah ditangkap oleh kepolisian 15 tahun lalu," ungkap Aswin.

Aswin menyebutkan, pada tahun 2004, AR divonis 3,5 tahun penjara oleh pengadilan. Terduga AR adalah sosok yang dalam beberapa tahun belakangan sesekali tampil dalam pemberitaan dan media sosial.

Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap tiga terduga terorisme di wilayah Bekasi Utara, Jawa Barat dan Grogol, Jakarta Barat. Sehingga total terduga teroris yang ditangkap dalam kurun waktu satu hari ini ada empat orang di tiga lokasi berbeda, yakni Bekasi, Depok dan Jakarta Barat.

Tiga teroris yang lebih dulu ditangkap berinisial MEK dan S alias MT, ditangkap pukul 05.30 WIB dan 06.00 WIB di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Selanjutnya SH ditangkap di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat pukul 08.00 WIB.

"Saat ini semua terduga masih dalam penyelidikan Densus 88," ujar Aswin.

Menurut Aswin, dalam penangkapan kali ini Tim Densus 88 Antiteror Polri menyasar pengurus teras JI selaku organisasi teror yang masih aktif di Indonesia. Setelah Juli lalu berhasil mengungkap sistem pendanaan kelompok JI dengan menangkap tersangka yang terlibat.

Ketiga terduga teroris yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Jumat ini merupakan jajaran pengurus pusat atau Markaziyah Jamaah Islamiyah (JI).

"Beberapa orang dari kelompok ini sepertinya memang tidak mengalami penjeraan, sebagian yang pernah ditangkap ternyata tidak menghentikan kegiatannya," ucap Aswin.

Terduga MEK terlibat dalam JI sebagai staf Qodiman Barat pada tahun 2011 yang bertugas untuk mengurus personal dan non-struktural organisasi.

Baca juga: Gegerkan Warga, Terduga Teroris di Bekasi Sering Menjadi Imam di Masjid

Selain itu, MEK juga merupakan ketua Pengurus Perisai Nusantara Esa tahun 2017 dan Ketua Pembina Perisai tahun 2020.

"Perisai merupakan sayap organisasi Jamaah Islamiyah dalam bidang advokasi," jelas Aswin.

Sedangkan terduga S alias MT adalah anggota 'fundraising' Perisai pada tahun 2018, Pembina Perisai Nusantara Esa tahun 2020 dan anggota Tholiah Jabodetabek saat kepemimpinan Hari.

Terduga lainnya yang ditangkap adalah SH, merupakan salah satu anggota Dewan Syuro Jamaah Islamiyah yang pernah mengikuti pelatihan militer di Moro, Filipina Selatan.

SH diketahui pernah memberikan infaq sebesar Rp40 juta pada tahun 2013-15 kepada Patria melalui Sholeh Habib yang telah tertangkap dalam operasi sebelumnya.

"Dalam penyelidikan terungkap bahwa SH juga merupakan anggota Pembina Perisai pada tahun 2017," ujar Aswin.

Aswin mengatakan Jamaah Islamiyah salah satu organisasi teror terlarang yang masih aktif bergerak di bawah permukaan. Belakangan ini kelompok JI terindikasi berusaha melakukan transformasi ke berbagai gerakan normatif, salah satunya pendidikan dan ranah politik.

Tim Densus 88 Antiteror Polri, kata Aswin, tidak pernah melonggarkan operasinya di berbagai daerah terkait jaringan teroris yang terus berusaha untuk melakukan berbagai persiapan aksinya. Upaya pencegahan dan penindakan terorisme akan semakin kuat apabila didukung peran serta masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku-pelaku teror tinggal di wilayahnya.

"Kami pihak kepolisian tidak bisa bergerak sendirian, harus ada peran aktif dari masyarakat untuk selalu melakukan gerakan penolakan secara masif terhadap kelompok radikal ini, setidaknya dimulai dari keluarga dan lingkungan sekitar," pungkasnya.  ***