Demokrat Minta DPR Tunda Bahas RUU Omnibus Law, Fokus Covid-19

Demokrat Minta DPR Tunda Bahas RUU Omnibus Law, Fokus Covid-19
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Masa Persidangan III 2019-2020, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Pelaksanaan Rapur ini dihadiri oleh 37 anggota dewan secara langsung, serta 278 hadir secara virtual.

Ada beberapa agenda yang dibahas dalam sidang kali ini. Salah satunya pembacaan surat presiden (supres) tentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cipker) yang masih menuai kontroversi.

"Adanya pesetujuan terhadap surat, yaitu Surat Presiden bergaris miring R06 tanggal 7 Februari 2020 dan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang telah dibahas di dalam rapat konsultasi pengganti Bamus pada tanggal 1 April 2020 serta hal-hal pembahasan yang telah disepakati untuk dilanjutkan, diteruskan ke tingkat Badan Legislasi," kata Wakil Ketua DPR sekaligus pimpinan sidang, Azis Syamsudin.

Belum lama Azis membuka Rapur, interupsi melayang dari Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman.

Ia meminta pimpinan DPR untuk fokus membahas tata tertib (tatib) baru pelaksanaan rapat virtual dan penangan pandemi Covid-19.

Pembahasan mengenai beberapa RUU, termasuk Omnibus Law Cipker, kata Benny, harus ditunda. DPR, kata dia harus memprioritaskan masalah yang paling urgen saat ini.

"Enggak enak pimpinan di tengah-tengah Covid rakyat kita susah. Belum mengatasi Covid, untuk makan saja susah saat ini. Kok tiba-tiba kita ngomong soal Omnibus Law-lah, soal Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi(MK)-lah. Tunda dulu lah itu," kata Benny, Kamis.

Senada, rekan satu fraksinya, Herman Khaeron juga meminta agar anggota DPR bisa bijak, untuk fokus membahas permasalahan Covid-19.

Hal ini, kata Herman perlu dilakukan agar fungsi pengawasan DPR benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat. Sebagai wakil rakyat, anggota dewan wajib membuka dan melihat keadaan rakyat saat ini.

"Rakyat dihantui ketakutan virus Corona, rakyat dihantui usaha mereka terhambat oleh situasi saat ini. Sekali lagi kami katakan, lebih baik masa sidang ini kita fokus untuk menangai virus corona," tegas Herman.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek memperkirakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law akan tersendat karena situasi Indonesia sedang menghadapi pandemik Covid-19.

"Pembahasan RUU Omnibus Law kemungkinan akan sedikit tersendat karena situasi saat ini COVID-19 melanda Indonesia sehingga kemungkinan akan meleset dari target awal," kata Awiek dalam keterangannya.

Awiek menjelaskan, sampai saat ini Surat Presiden (Surpres) dan draf RUU Omnibus Law masih ada di Pimpinan DPR untuk dipelajari.

Menurut dia, dalam waktu dekat akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dijadwalkan dalam Rapat Paripurna.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menilai pembahasannya tetap mengacu pada mekanisme yang diatur dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU 15 tahun 2019 tentang Perubahan UU nomor 12 tahun 2011.

Menurut dia, pelibatan publik juga akan dilakukan termasuk menghadirkan dalam rapat secara virtual. ***