Demo Ribuan Buruh di DPR, Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Demo Ribuan Buruh di DPR, Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta -   Sejumlah massa buruh hari ini menggelar aksi unjuk rasa. Salah satu tuntutannya adalah menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Dalam keterangan tertulisnya, aksi demo ini diorganisir oleh Partai Buruh bersama dengan sejumlah serikat pendukungnya antara lain, KSPI, ORI, KPBI, SPI, JALA PRT, Buruh Migrant, Urban Poor Consortium, guru dan tenaga honorer, organisasi perempuan PERCAYA, dan 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan aksi demo ini mengusung empat tuntutan. Yang pertama dan yang utama adalah menolak omnibus law UU Cipta Kerja.

Said mengatakan, pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan DPR bersama Pemerintah pasca adanya putusan MK dianggap belum terbuka hingga kini.

"Sampai saat ini rakyat termasuk kaum buruh petani nelayan tidak menerima draf RUU cipta kerja omnibus law tersebut mengulang kembali isi atau konten pun tidak ada yang berubah," tuturnya.

Menurutnya, sejak beberapa tahun lalu masyarakat sipil sudah menyatakan menolak adanya Omnibus Law Cipta Kerja lantaran dianggap merugikan. Untuk itu, pihaknya meminta agar pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut didrop atau dihentikan lantara MK sudah menyatakan inkonstitusional.

"Oleh karena itu serikat buruh serikat petani, nelayan, miskin kota, PRT meminta agar DPR mendrop mengeluarkan UU Cipta Kerja Omnibue Law yang dimasukan kembali dalam prolegnas," katanya.

Kemudian, menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), revisi Surat Keputusan Gubernur terkait dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022.

Dan terakhir  meminta revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).***

Berdasarkan Pantauan di lapangan,  massa buruh masih terus berdatangan dan berkumpul di depan Gedung DPR RI. Mereka terus menyampaikan orasi terkait tuntutannya tersebut.**