Data Direvisi, Purwakarta Masuk PPKM Level 2

Data Direvisi, Purwakarta Masuk PPKM Level 2
Lihat Foto

WJtoday, Purwakarta - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Purwakarta sudah kembali ke level 2. Sementara, di Kabupaten Cirebon, level PPKM akan turun pekan depan.

Turunnya level PPKM di Purwakarta terjadi karena hasil penilaian yang dilakukan Kementerian Kesehatan hingga Selasa (14/9).

"Alhamdulillah, sore tadi Kemenkes sudah memperbaharui data. Kita diberikan perbaikan data dari PPKM level 4 kembali ke level 2. Hanya saja kita akan menunggu revisi Inmendagri dan mudah-mudahan itu bisa dilakukan," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

Sebelumnya, pada Senin (13/9) malam, Kementerian Dalam Negeri menetapkan Purwakarta berstatus PPKM level 4. Hal ini terjadi sebab data yang tidak sinkron dengan pemerintah pusat.

"Ini terjadi karena ada perbaikan data atau cleansing data antara data Kemenkes yaitu Pikobar dengan data kami di Provinsi Jawa Barat," ujar Anne.

Akibat perbaikan data ini, terjadi lonjakan karena data Purwakarta tidak sinkron dengan pusat.

"Tetapi sudah kita sampaikan bahwa data yang masuk ke aplikasi Kemenkes itu data lama. Padahal, kejadian real-nya pada hari ini, kita sudah empat hari zero kematian dari tanggal 11-14 September," tuturnya.  

Baca juga: Penanganan Covid-19 RI Disebut Salah Satu Terbaik di Dunia

Seperti diberitakan, dua daerah di Jabar masih ditetapkan berada di PPKM level 4, yaitu Purwakarta dan Kabupaten Cirebon. Senada, Masuknya Cirebon dalam level 4, disebabkan karena laboratorium pemeriksa Covid-19 tidak menginput dalam data nasional.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni mengatakan, tidak diinputnya data tersebut dalam data nasional, membuat laporan data kematian dari rumah sakit terlambat dilaporkan secara nasional.

"Hal ini menimbulkan perbedaan data harian dan data dalam new all record (NAR)," katanya.

Eni menjelaskan, setiap kasus kematian karena Covid-19, semula berstatus konfirmasi positif dan tercatat dalam new all record (NAR) oleh laboratorium pemeriksa.

Dari status konfirmasi maka akan berakhir pada dua status yaitu sembuh atau meninggal. Sehingga seharusnya, ketika ada laporan kematian dari rumah sakit maka data kasusnya sudah tercatat dalam new all record.

"Pada kasus yang dialami oleh Pemkab Cirebon ini, banyak laporan kematian dari rumah sakit namun ketika dicari dalam data new all record tidak ada, sehingga data kematian tidak bisa dilaporkan sebagai kasus meninggal sampai data diinput oleh laboratorium," ujar Eni.  ***