Dalami Kasus Korupsi Barang Darurat Covid-19 di Bandung Barat, KPK Panggil 7 Saksi Hari Ini

Dalami Kasus Korupsi Barang Darurat Covid-19 di Bandung Barat, KPK Panggil 7 Saksi Hari Ini
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Bandung Barat Tahun Anggaran 2020. 

Hari ini, tim penyidik menjadwalkan memeriksa 7 saksi dalam kasus yang menjerat Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa.

Mereka terdiri Anni Roslianti, Siti Nurhayati, Kresna Achmad Fathurrokhim, Asep Ilyas, dan Tian Firmansyah yang masing-masing merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Kemudian Dian Soehartini yang merupakan Kasie Pemberdayaan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Bandung Barat, serta Yusup Sumarna yang merupakan Direktur CV. Sentral Sayuran Garden City.

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat, pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Cimahi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/4).

KPK menetapkan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Selain keduanya, KPK juga menjerat pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan.

KPK menduga Aa Umbara menerima Rp 1 miliar atas pengadaan barang tanggal darurat Covid-19 ini. Sementara Andri Wibawa disebut menerima keuntungan sebesar Rp 2,7miliar dan Totoh Gunawan menerima keuntungan Rp 2 miliar.

KPK menjerat Aa Umbara dengan Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara Andri Wibawa dan Totol disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.*** (agn)