Daftarkan BPJS 150 Ribu Guru Ngaji, Jabar Pecahkan Rekor MURI

Daftarkan BPJS 150 Ribu Guru Ngaji, Jabar Pecahkan Rekor MURI
Lihat Foto

WJtoay, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), memecahkan Rerkor MURI untuk Kategori Perlindungan Program Jamsostek Kepada Tenaga Pendidik Keagamaan Terbanyak Tingkat Nasional, Senin (30/8/2021). 

Penghargaan diterima langsung oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

"Rekor Muri bukan tujuan utama tapi ini kemanusiaan dan kewajiban kami. Kalau diapreasiasi alhamdulillah. Saya yakin visi juara lahir batin agar teladan tak hanya urusan dunia tapi akhirat," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

Menurut Emil, Jabar mendukung semua upaya membangun spiritualitas. Rekor muri diberikan, karena terkait guru-guru keagamaan di seluruh Jabar yang perlu dibantu dengan segala cara.

"Negara masih banyak keterbatasan. Dengan adanya BPJS, ini solusi paling mulia. Karena kami bisa membayarkan premi ini ke 150 ribu guru ngaji manfaatnya luar biasa," katanya.

Emil mengatakan, pertolongan BPJS Ketenagakerjaan untuk guru ngaji ini sangat terasa manfaatnya. Karena, selain mendapatkan santunan, semua peserta BPJS kalau sudah dua tahun menjadi peserta lalu terjadi apa-apa, anak mereka akan di jamin pendidikannya dari TK.

"Tugas negara cari ladang amal-amal yang lain. Sampai suatu hari rakyat Jabar jadi adil makmur. Sekarang kan Jabar mengalokasikan Rp 17 miliar pertahun (untuk BPJS Tenaga kerja guru ngaji ini). Mungkin nanti bisa membantu yang lain juga atas persetujuan dewan," paparnya.

Emil mengaku, dulu salah sangka mengira kalau BPJS Ketenaga Kerjaan hanya untuk pekerja formal. Padahal, ternyata bisa jadi harus diperluas lagi. 

"Oleh karena itu, saya akan kirimkan surat cinta ke bupati/wali kota untuk memberikan kebijakan yang sama dengan Pemprov Jabar. Karena kalau semua mengeroyok dengan kebaikan adil sejahtera dapat dengan cepat," kata Emil seraya mengatakan kebijakan BPJS Ketenagakerjaan ini untuk semua guru agama di Jabar tak hanya guru ngaji jadi haknya sama tak membeda-bedakan.***