Coba Bohongi Dokter, Herry Wirawan Sebut Usia Santriwati Sudah 20 Tahun

Coba Bohongi Dokter, Herry Wirawan Sebut Usia Santriwati Sudah 20 Tahun
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Perkara pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (28/12/2021). Dalam sidang lanjutan tersebut, terdapat dokter dan bidan yang dihadirkan di sidang memberikan keterangan.

Dari keterangan dalam sidang yang digelar tertutup, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, dokter dan bidan tersebut masih ada dalam satu klinik.

Saat itu, mereka menangani seorang korban yang hendak melahirkan. Herry turut mendampingi korban dan sempat mengatakan kalau korban sudah berusia 20 tahun.

"Jadi ada saksi dari dokter dan bidan ini untuk lahiran salah satu yang terakhir sebelum HW ditangkap, itu dokternya menjelaskan bahwa ketika pertama masuk korban ini didampingi oleh HW," kata dia ketika dikonfirmasi.

Korban, menurut Dodi, datang dengan mengenakan masker sehingga tak diketahui secara jelas wajahnya.

Namun, ketika diperiksa organ dalamnya, dokter mulai menaruh curiga dan menduga korban masih berusia di bawah 20 tahun.

"Datang pake masker. Setelah organ dalamnya di itu, dokter tau jadi curiga. Saya enggak tahu istilah kedokterannya seperti apa," ucap dia.

Selang satu hari kemudian, sambung Dodi, jajaran Polda Jabar mendatangi klinik tersebut dan mereka dijadikan sebagai saksi. Adapun dari keterangan yang diperoleh, dokter dan bidan itu hanya menangani satu korban. Sementara, belum terlacak bidan atau dokter yang menangani korban lainnya.

"Kemudian, setelah satu hari membantu proses kelahiran itu, datanglah polisi dari Polda makanya dia dijadikan saksi," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Herry telah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung akibat perbuatannya. Dia terancam pidana kurungan selama 20 tahun. Akan tetapi, marak masyarakat yang mendesak hukuman terhadap Herry diperberat dengan hukuman kebiri bahkan mati.***