China Luncurkan Gerakan Besar-besaran Buru Koruptor di Luar Negeri

China Luncurkan Gerakan Besar-besaran Buru Koruptor di Luar Negeri
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Otoritas China meluncurkan gerakan besar-besaran untuk memburu para pejabat setempat yang melakukan tindak pidana korupsi dan melarikan diri ke luar negeri.

Gerakan tersebut digulirkan untuk meneliti, merencanakan, dan mengumumkan hasil pertemuan para pejabat yang bertanggung jawab memulangkan buronan dan menyelamatkan aset negara, kata badan antikorupsi China yang dikutip media setempat, Minggu (6/3/2022).

Menurut otoritas tersebut, gerakan bersandikan "Sky Net 2022" itu akan melakukan berbagai langkah koordinatif antara Komisi Supervisi Nasional yang bertanggung jawab terhadap kejahatan terkait jabatan dan Kementerian Keamanan Publik (MPS) yang tugas dan fungsinya sama dengan kepolisian.

Kedua lembaga tersebut akan melakukan operasi perburuan koruptor yang melarikan diri ke luar negeri.

Selain itu, ada keterlibatan bank sentral (PBOC) yang akan bekerja sama dengan MPS untuk mencegah dan menindak transfer uang "haram" melalui perusahaan di luar negeri dan lembaga keuangan informal lainnya.

Ada juga Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung setempat. Kedua lembaga itu tergabung dalam gerakan tersebut untuk memproses secara hukum para koruptor yang telah berhasil dipulangkan ke negara berpenduduk terbanyak di dunia itu. 

Departemen Organisasi Komite Sentral Partai Komunis China (CPC), MPS, dan instansi terkait lainnya akan meningkatkan koordinasi dalam menangani harta benda pelaku kejahatan yang didapatkan secara ilegal, demikian dinyatakan tim gabungan gerakan Sky Net 2022.

Pada 2021, sebanyak 1.273 buronan koruptor telah direpatriasi ke China dan uang negara yang dikorupsi senilai 16,74 miliar yuan (Rp38,11 triliun) telah berhasil diselamatkan.

China gencar memburu para koruptor yang melarikan diri ke luar negeri sejak Presiden Xi Jinping berkuasa mulai 2012 dengan memperkuat fungsi departemen pengawasan disiplin di bawah Komite Sentral CPC sebagai lembaga antirasuah tertinggi di negara tersebut.   ***