Cegah Sengketa Tanah, Pemerintah Bagikan Sertifikasi Tanah

Cegah Sengketa Tanah, Pemerintah Bagikan Sertifikasi Tanah
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kementerian ATR/BPN melakukan percepatan pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk menghindari terjadinya konflik dan sengketa pertanahan yang kerap terjadi.

PTSL ini penting karena menyangkut hajat hidup banyak orang dan dapat membantu dalam penyelesaian permasalahan pertanahan. Tanah bisa menjadi pemicu sengketa,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RIKantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah  Luqman Hakim dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/12/2021).

Luqman Hakim juga mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN khususnya di Kantor Wilayah BPN Provinsj Jawa Tengah dalam menjalankan program PTSL. Namun, ia menyatakan upaya itu belum bisa  maksimal karena keterbatasan anggaran.

“Saya di Komisi II akan terus mendorong agar alokasi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bagi Kementerian ATR/BPN pada tahun mendatang semakin besar. Jadi, kuota PTSL itu jumlahnya bisa semakin banyak karena manfaatnya jelas untuk sertipikasi tanah rakyat,” terang Luqman.

"Hampir semua program kerja rata-rata hampir di atas 90%. Capaian luar biasa, saya apresiasi sebesar-besarnya,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Yagus Suyadi, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN juga mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah.

“Prestasi membanggakan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, mulai dari PTSL, konsolidasi tanah, redistribusi tanah, sertipikasi lintas sektor, baik itu BUMN dan BUMD, ini secara umum sudah dilaksanakan dengan baik sudah mendekati 90%,"kata Yagus.

Yagus menambahkan bahwa saat ini, Kementerian ATR/BPN sudah melakukan pembenahan, baik internal maupun eksternal, serta transformasi digital dalam rangka meningkatkan layanan pertanahan berbasis elektronik.

“Dengan begitu, diharapkan ke depannya masyarakat akan lebih mudah mendaftarkan tanah dan melakukan suatu permohonan-permohonan yang berkaitan dengan layanan pertanahan,” ungkapnya.***