Catherine Wilson Tak Direhabilitasi tapi Divonis 7 Bulan Penjara

Catherine Wilson Tak Direhabilitasi tapi Divonis 7 Bulan Penjara
Lihat Foto
Wjtoday, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok Jawa Barat sudah menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada artis Catherine Wilson terkait kasus narkotika.

Dalam sidang putusan yang digelar PN Kota Depok secara virtual, Majelis Hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa, dengan anggota Nanang Herjunanto dan Eko Julianto menyatakan Keket dan seorang terdakwa lain bersalah.

“Menyatakan terdakwa I Catherine binti Peter Wilson dan terdakwa II Jumadi bin Sukidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 7 bulan,” kata Nugraha saat membacakan amar putusannya.

Vonis tersebut berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Catherine Wilson dijatuhi hukuman delapan bulan rehabilitasi. Verno Wahono, pengacara Keket mengatakan majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara karena kliennya dinilai bukan pecandu obat-obatan terlarang.

“Kami berharapnya rehabilitasi ya karena gimana pun namanya pecandu harus direhabilitasi. Tapi majelis hakim memang memutuskan bahwa Catherine belum dikategorikan sebagai pecandu yang harus direhabilitasi. Kita sih terima-terima aja,” ujar Verna Wahono saat ditemui usai persidangan di PN Depok Jawa Barat Senin (25/1).

Catherine Wilson yang akrab dipanggil keket kemungkinan akan bebas pada Februari 2021 mendatang apabila tidak ada banding dari pihak Jaksa. Sementara Keket sendiri sudah menerima putusan majelis hakim dan memastikan tidak akan mengajukan banding.

Jika dalam beberapa hari ke depan Jaksa tidak mengajukan banding dan vonisnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pihak Keket akan segera berkonsultasi dengan pihak rutan. Verna Wahono bahkan menyebut Keket kemungkinan akan mengajukan permohonan supaya bisa bebas lebih cepat.

“Kemungkinan besar juga kami bisa (mohon ikut program asimilasi). Makanya sekarang saya juga belum tahu  langkah yang mau saya ambil apa. Karena kan saya harus melakukan upaya juga ke pihak rutan. Karena kan harus konsultasi juga dengan pihak-pihak terkait dengan program yang bisa kami lakukan,” katanya.

Sebelumnya, Keket dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan rehabilitasi selama 8 bulan.

Jaksa Penuntut Umum, Rozi Juliantono menyebut, Catherine telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.


Seperti diketahui, Catherine Wilson ditangkap di bilangan Cinere, Depok, Jawa Barat, pada 17 Juli 2020. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram beserta alat hisap.***