Buruh Segera Ajukan Gugatan Judicial Review UU Ciptaker ke MK

Buruh Segera Ajukan Gugatan Judicial Review UU Ciptaker ke MK
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) sudah resmi berlaku setelah diundangkan kemarin. Menanggapi hal itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menyatakan menolak dan meminta agar UU tersebut dibatalkan atau dicabut.

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

KSPI dan KSPSI AGN akan secara resmi mendaftarkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materiil UU No.11 Tahun 2020 tentang Ciptaker hari ini. KSPI juga bakal melakukan aksi mogok kerja yang bersifat antikekerasan. KSPI menuntut DPR untuk menerbitkan legislative review terhadap UU No.11 Tahun 2020 tentang Ciptaker.

“(Juga) melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” ujarnya.

Setelah menerima salinan UU Ciptaker, KSPI menemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh. Pasal 88 C ayat (1) menyebutkan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan Pasal 88 C ayat (2) menyatakan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Frasa ‘dapat’ dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh karena bukanlah kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK.

Imbasnya, berlaku kembali sistem upah murah. Misalnya, UMP Jawa Barat pada 2019 sebesar Rp1,8 juta, tetapi UMK Bekasi sebesar Rp4,2 juta.

“Jika hanya ditetapkan UMP, maka nilai upah minimum di Bekasi akan turun,” ucapnya.

Penghilangan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), kata Said, jelas menyebabkan ketidakadilan.

“Bagaimana mungkin sektor industri otomotif seperti Toyota, Astra atau sektor pertambangan seperti Freeport, nikel di Morowali, memiliki nilai upah minimum yang sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk,” tutur Said Iqbal.

Dia juga menilai UU Ciptaker menghilangkan periode batas waktu kontrak dalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Akibatnya, kata dia, pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang tanpa batas periode atau karyawan kontrak seumur hidup.

UU Ciptaker juga menghapus Pasal 64, 65, dan 66 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jadi, jelas dia, semua jenis pekerjaan boleh menggunakan tenaga kerja outsourcing. Padahal, agen outsourcing biasanya lepas tanggung jawab, sehingga tidak memberi kejelasan upah, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan kepastian pekerjaan.

“Hal ini mengesankan negara melegalkan tenaga kerja diperjualbelikan oleh agen penyalur. Padahal, di dunia internasional, outsourcing disebut dengan istilah modern slavery (perbudakan modern),” ujar Said Iqbal.

UU Ciptaker juga mengurangi nilai pesangon buruh, dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan upah (19 dibayar pengusaha dan enam bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan). Padahal, nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun buruh Indonesia masih kecil dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN.

Di sisi lain, UU Ciptaker berpotensi menyebabkan proses PHK semakin mudah. Sebab, hilangnya frasa ‘batal demi hukum’ terhadap PHK yang belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Selain itu, tenaga kerja asing buruh kasar cenderung akan mudah masuk ke Indonesia karena kewajiban memiliki izin tertulis menteri diubah menjadi kewajiban memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang sifatnya pengesahan.

“(Juga) cuti panjang berpotensi hilang karena menggunakan frasa “dapat”, jam kerja dalam penjelasan UU Ciptaker memberi peluang ketidakjelasan batas waktu kerja, dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing “seumur hidup”  berpotensi menyebabkan buruh tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan pensiun, dan beberapa sanksi pidana yang sebelumnya ada menjadi dihilangkan,”  tandasnya.  ***