Buronan Kasus Kredit Fiktif BJB Syariah, Rugikan Negara Rp 1 T Ditangkap Kejaksaan

Buronan Kasus Kredit Fiktif BJB Syariah, Rugikan Negara Rp 1 T Ditangkap Kejaksaan
Lihat Foto
Wjtoday, Bandung - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Kejati Jawa Barat menangkap terpidana kasus kredit fiktif bernama Andi Winarto.

Andi Winarto  merupakan buronan dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jabar untuk dieksekusi ke dalam bui.

Ia merupakan terpidana kasus korupsi kredit fiktif yang merugikan negara hingga trilunan rupiah.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan, penangkapan Andi dilakukan pada Kamis (21/1) di Kabupaten Badung, Bali. Ia merupakan DPO Kejati Jawa Barat.

"Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali berhasil mengamankan Terpidana tindak korupsi atas nama Andi Winarto," kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (22/1).

Andi merupakan Direktur Utama dari PT Hastuka Sarana Karya. Perbuatan rasuah Andi telah diputus oleh pengadilan di tingkat Mahkamah Agung pada Agustus 2020.

Menurut Leo, terdakwa Andi Winarto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari rangkaian perbuatannya yang mengajukan pinjaman ke bank dengan memberi agunan yang sudah diagunkan ke bank lain, yaitu Bank Muamalat.

"Atas perbuatan terdakwa tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun," ungkap Leo.

Diketahui, kasus bermula saat Andy mengajukan kredit ke BJB Syariah pada 2014-2016. Andy melakukan serangkaian tindakan sehingga kredit mengucur. Padahal banyak syarat kredit yang tidak terpenuhi. BJB Syariah pun kebobolan. Andy harus berurusan dengan hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Bank BJB Syariah kala itu mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan yakni PT Hastuka Sarana Karya dan CV Manunggal Abadi sebesar Rp 548 miliar. Dana yang dikucurkan pada dua perusahaan itu diketahui untuk biaya pembangunan di Garut, Jawa Barat yang kala itu Andy bertindak sebagai debitur PT Hastuka Sarana Karya.

Leonard mengatakan, berdasarkan Putusan MA Nomor: 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020, Andi telah divonis penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia pun dijatuhi hukuman uang pengganti Rp 548.259.832.594 subsider 15 tahun penjara.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," pungkas Leonard.***