Bukti Pengawasan Kemenag Lemah: Banyak Terjadi Kasus Pencabulan di Pesantren

Bukti Pengawasan Kemenag Lemah: Banyak Terjadi Kasus Pencabulan di Pesantren
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pengawasan Kementerian Agama (Kemenag) terhadap pesantren lemah melihat fenomena kasus pencabulan di lembaga pendidikan Islam itu. 

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mencontohkan sikap Kemenag terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak Kiai Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. 

Dia mengatakan Kemenag seharusnya tidak tergopoh-gopoh dalam menghadapi kasus tersebut. Apabila fungsi pengawasan berjalan dengan baik, maka insiden itu bisa dihindari.

"Pesantren itu, kan, ada pengawasnya. Pengawasnya itu, kan, Kemenag, sehingga Kemenag ini tidak tergopoh-gopoh ketika ada pelanggaran, terus mencabut izin," kata Abdul Mu'ti, Sabtu (9/7/2022). 

Dia menyayangkan fungsi pengawasan belum maksimal hal itu lantaran maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lembaga pesantren. 

"Dalam kasus sebelumnya yang di Bandung dan di Banyuwangi, mungkin tempat lain yang kami tidak tahu, yang mudah-mudahan tidak terjadi di masa depan," lanjutnya. 

Menurut dia, Kemenag harus memperkuat fungsi pengawasan, baik secara institusi maupun kurikulum. Sebab, membekukan izin aktivitas pesantren tidaklah cukup. 

"Institusi itu dipastikan tidak melanggar aturan yang ada. Kurikulum juga memastikan tidak ada pelajaran yang bertentangan dengan peraturan. Ini yang menurut saya penting," ucapnya. 

Sebelumnya, tersangka kasus pencabulan santriwati, Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.

Dia sempat dicari polisi 15 jam di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang tempatnya bersembunyi. 

Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta mengatakan pelaku menyerahkan diri pukul 23.35 tadi. 

"Tersangka menyerahkan diri dari setengah jam lalu," kata Nico kepada wartawan Jumat (8/7) dini hari.

Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (7/7). 

Pencabutan dilakukan dengan cara membekukan nomor statistik dan tanda daftar lembaga pendidikan keagaaman itu. 

"Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemanag Waryono dalam siaran persnya, Kamis (7/7). 

Menurut dia, pihak Ponpes Shiddiqiyyah sudah menghalangi proses hukum terhadap MSAT, anak kiai tersangka kasus pencabulan kepada santriwati.

Dari situ, kementarian yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengambil sikap dengan mencabut operasional ponpes di Kecamatan Ploso, Jombang itu.***