Bukan Hukuman Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut Rehabilitasi 12 Bulan

Bukan Hukuman Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut Rehabilitasi 12 Bulan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Selebritas Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dituntut rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Sopir mereka Zen Vivanto juga dituntut hukuman serupa.

"Menempatkan terdakwa 1, Zen Vivanto, terdakwa II, Nia Ardiansyah Bakrie, dan terdakwa III, Ardiansyah Bakrie direhabilitasi medis dan sosial serta rawat inap di RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Nia, Ardi, dan Zen dinilai jaksa terbukti mengonsumsi sabu sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa menyebutkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan, yakni tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas penyalahgunaan narkotika. 

Selain itu, Nia dan Ardi yang merupakan publik figur tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Selain itu, Jaksa juga memiliki sejumlah pertimbangan yang meringankan antara lain, Nia, Ardi, dan Zen menyesali perbuatannya.

Sejumlah saksi termasuk asisten rumah tangga Nia telah diperiksa di persidangan. 

Para terdakwa juga diperiksa pada sidang terakhir.  Mereka dicecar seputar peristiwa penangkapan, alasan mengonsumsi, hingga soal ketergantungan sabu.

Nia mengaku mengonsumsi sabu karena merasa sedih ditinggal ayahnya yang wafat pada 2014. Sementara, Ardi mengklaim memakai sabu karena memiliki masalah terpendam.

"Di awal Tahun 2014 Papah saya meninggal, dan saat itu saya ketemu dia baru 3 tahun belakangan sebelum dia meninggal. Dari saat itu sampai dengan April Tahun 2021 saya belum pernah bisa cerita siapapun bahwa saya benar benar kehilangan," kata Nia, Kamis (16/12).

Nia, Ardi, dan Zen Vivanto didakwa menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu. 

Mereka diadili atas kasus yang terungkap pada bulan Juli 2021 lalu.
Dalam surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap. 

Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah Nia dan Ardie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Nia, Ardi, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.***