Pemerintah Revisi Aturan WFO untuk Sektor Esensial dan Kritikal

Pemerintah Revisi Aturan WFO untuk Sektor Esensial dan Kritikal
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan merevisi aturan mengenai pelaksanaan kerja dari kantor (work from office/WFO).

Luhut mengatakan, penyesuaian pelaksanaan WFO di beberapa sektor esensial dan kritikal dilakukan demi meminimalisasi mobilitas masyarakat dan mengurangi potensi penyebaran covid-19.

"Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan, dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien," kata Luhut, Rabu, 7 Juli 2021.

Luhut menyampaikan, usulan revisi untuk sektor esensial yaitu sektor keuangan dan perbankan (asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan), pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat), dan perhotelan non penanganan karantina. Sektor-sektor tersebut dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Lalu, untuk sektor esensial seperti industri yang berorientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen karyawan yang bekerja di fasilitas produksi atau pabrik.

"Untuk wilayah perkantoran pendukung operasional (sektor esensial) hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf," ucapnya.

Sementara itu untuk sektor kritikal, Menko Luhut melanjutkan, sektor kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi maksimal 100 persen tanpa ada pengecualian.

Kemudian untuk sektor kritikal lainnya seperti energi; logistik, transportasi, dan distribusi; makanan dan minuman; petrokimia; semen dan bahan bangunan, objek vital nasional; Proyek Strategis Nasional (PSN), konstruksi, dan utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah dapat beroperasi maksimal 100 persen.

"Untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional (sektor kritikal), maka hanya diberlakukan maksimal 25 persen staf," ucapnya.***