BKPM: Sistem Online Single Submission tak Ambil Kewenangan Daerah

BKPM: Sistem Online Single Submission tak Ambil Kewenangan Daerah
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang baru diluncurkan secara tidak akan mengambil kewenangan daerah.

"Sesuai arahan Presiden, tidak ada izin yang ditarik dari izin daerah ke pusat. Tidak ada, semua di daerah," ujar Bahlil dalam peluncuran OSS Berbasis Risiko oleh Presiden Jokowi, Senin (9/8/2021).

Bahlil menjelaskan, aplikasi tersebut hanya mengatur soal Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) bagi proses perizinan yang memiliki risiko tinggi. Disebutnya ada waktu 20 hari bagi pemerintah daerah untuk memberikan keputusan pemberian izin.

"Cuma kami atur di NSPK. Contoh NSPK 20 hari syarat sudah terpenuhi dan kemudian kepala daerah tidak keluarkan izin maka kita gunakan ini sebagai fiktif positif dalam PP 5 (PP No.5 Tahun 2021)," sebutnya.

Prosedur fiktif positif yang dimaksud Bahlil yakni, ketika dalam kurun waktu yang ditentukan pemerintah daerah tak juga memberikan kepastian izin meski semua syarat terpenuhi, maka sistem akan menyetujuinya secara otomatis.

Menurut mantan Ketua Umum Hipmi itu, dirinya baru memahami fiktif positif setelah masuk dalam lingkaran pemerintahan.

"Saya dulu nggak pernah tahu fiktif positif, begitu masuk pemerintah baru tahu," ujar Bahlil.

Dia juga menegaskan sebagaimana arahan Presiden Jokowi, pemberian izin usaha tidak boleh dipersulit oleh pemerintah. Pasalnya, hal itu sama dengan menahan penciptaan lapangan pekerjaan hingga menahan tingkat perbaikan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB).

"Izin jangan kita tahan, menahan izin sama dengan menahan pertumbuhan ekonomi, menahan izin sama dengan menahan penciptaan lapangan pekerjaan, menahan izin sama dengan menahan tingkat perbaikan EoDB," jelasnya.

"Tapi kalau pengusahanya pencak silat, ini kan pengusaha ada bagus dan nggak bagus juga. Jadi kalau ada yang pencak silat, kita pencak silat sedikit selama masih dalam koridor NSPK, termasuk penyelenggara negara di tingkat kabupaten, kota, provinsi dan pusat," tegas Bahlil mengakhiri.  

Untuk diketahui, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. 

Sementara itu 353 KBLI yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 akan diterapkan dalam sistem selambat-lambatnya akhir Agustus 2021.  ***