Bioskop di Jabodetabek Boleh Buka Selama PPKM Level 3, Ini Aturannya

Bioskop di Jabodetabek Boleh Buka Selama PPKM Level 3, Ini Aturannya
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk terus memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali hingga Covid-19 hingga 20 September 2021. Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah memperbolehkan bioskop buka pada wilayah Jabodetabek sudah berada di level 3.

Hal tersebut tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Terdapat enam syarat masuk bioskop yang harus dipenuhi selama perpanjangan PPKM Level 3 yaitu:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai.

2. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi.

3. Pengunjung usia 12 tahun dilarang masuk.

4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

6. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca Juga : PPKM Lebih Longgar, Bioskop dan Tempat Wisata Boleh Buka

Sebelumnya diketahui pemerintah memperbolehkan bioskop pada daerah PPKM level 2 dan 3 beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan pegawai dan pengunjung yang memasuki area bioskop diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Luhut menegaskan tidak semua masyarakat dapat masuk area bioskop.

"Hanya yang kategori Hijau-lah yang dapat memasuki area bioskop," tegas dia.***