Belum Lapor LHKPN 2020,KPK Tegur Mendagri Tito Karnavian

Belum Lapor LHKPN 2020,KPK Tegur Mendagri Tito Karnavian
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2020.

Dalam catatan KPK, Tito terakhir kali menyampaikan laporkan hartanya pada 2019 lalu, tepat di tahun pertama menjabat sebagai menteri.

"Jadi, undang-undang secara tegas sudah menyatakan demikian (harus dilaporkan). Tito diminta tidak melupakan kewajibannya. LHKPN-nya masih ditunggu oleh Lembaga Antikorupsi hingga saat ini," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati, dalam siaran pers diterima, Sabtu (18/9).

Ipi mengingatkan, pelaporan LHKPN dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 5 angka tiga dalam beleid itu menyebut penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.

Selain itu, sambung Ipi, kewajiban pelaporan LHKPN juga ditegaskan dalam Pasal 5 angka dua Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Aturan itu menyebut kekayaan penyelenggara negara harus diperiksa, dan diumumkan sebelum, selama, dan sesudah menjabat.

"Bahwa KPK berwenang untuk menerima dan mengumumkan LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi," jelas dia.

Ipi berharap sebagai penyelenggara negara Tito segera menyelesaikan kewajibannya. Sebagai menteri, Tito diminta jadi contoh yang baik.

"Kami berharap ini akan menimbulkan satu keyakinan penyelenggara negara bahwa harta mereka diawasi publik dan sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk transparan, akuntabel untuk melaporkan kekayaannya," harap Ipi.

Ipi berjanji, KPK akan segera mengumumkan harta kekayaan Tito jika sudah diserahkan. Nantinya, masyarakat juga diminta memantau perkembangan kekayaan Tito sebagai transparansi.

"Sekali lagi, sebagai instrumen penting dalam pencegahan korupsi LHKPN ini memang membutuhkan saya kira tidak hanya KPK dengan imbauannya, kemudian mendorong kepatuhan laporan dari penyelenggara negara tapi juga peran serta masyarakat saat ini untuk ikut mengawal, dan mengawasi," jelas Ipi.***