Belum Ada Aturan Teknis dari MK, Penunjukan Pj Gubernur Dinilai Bisa Picu Konflik

Belum Ada Aturan Teknis dari MK, Penunjukan Pj Gubernur Dinilai Bisa Picu Konflik
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah resmi melantik 5 Pejabat Sementara (Pj) gubernur untuk provinsi Banten, Gorontalo, dan Bangka Belitung serta Sulawesi Barat dan Papua Barat.  

Tito mengatakan pemilihan Pj gubernur dilakukan secara demokratis. Ia menjelaskan tahapan penentuan pj gubernur dilakukan sangat selektif, yakni lewat penjaringan terhadap pejabat eselon 1 kementerian lembaga.

Bahkan Kemendagri juga meminta pendapat tokoh-tokoh masyarakat. 

"Seperti misalnya Majelis Thohir Papua Barat, Majelis Thohir Papua Barat mengajukan nama-nama, dan juga di Banten dan lain-lain," ucap Tito.

Kemudian tahapan dilanjutkan dengan mengajukan ke presiden, lanjut ke sidang yang diikuti sejumlah menteri, dan seterusnya hingga selesai. "Terjadi yang demokratis dalam sidang tersebut," katanya.

Tito juga menekankan bahwa Kemendagri telah melalui proses sesuai dengan peraturan yang benar.

"Baik UU tentang pilkada, salah satu amanatnya adalah pilkada dilaksanakan serentak pada 9 November 2024. Itu berdampak kepada berakhirnya masa jabatan para pejabat para gubernur hasil pemilihan di tahun 2017 berakhir di tahun 2022 kemudian di tanggal yang sama yaitu 12 Mei," tuturnya.

"Untuk itu sehingga kemudian kekosongan diisi oleh pejabat. Pejabat ini adalah pejabat pimpinan tinggi madya yaitu direktorat eselon 1," tambahnya.

Untuk diketahui mereka yang digantikan hari ini yakni Gubenur Banten Wahidin Halim, Gubenur Gorontalo Rusli Habibie; Gubenur Kep. Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan; Gubenur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Anwar; Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan yang telah habis masa jabatannya. 

Berikut 5 Pejabat Sementara (Pj) Gubernur yang Dilantik Hari Ini:

1. Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten

2. Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung

3. Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo

4. Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat

5. Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

Tidak Ada Aturan Teknis Penunjukan Pj Gubernur Dinilai Bisa Picu Konflik

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mengkritisi pelantikan 5 Penjabat atau Pj Gubernur

Khoirunnisa mengkritisi pelantikan Pj gubernur padahal belum ada aturan teknis mengenai penunjukan Pj pascaputusan Mahkamah Konstitusi. Ia menilai penunjukan Pj yang tidak memiliki aturan teknis bisa memicu banyak masalah, termasuk konflik di daerah.

“Jika sampai batas pengisian penjabat ini tidak ada aturan teknis yang transparan, terbuka, dan akuntabel, tentu bisa saja berpotensi penunjukan ini dipermasalahkan karena dianggap tidak sesuai dengan putusan MK,” kata Khoirunnisa, Kamis (12/5/2022).

"Jika ini terjadi maka nantinya akan lebih berbahaya lagi jika terjadi konflik di daerah," lanjut dia.

Perludem menyebut, putusan MK bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh siapa pun. Sehingga, aturan teknis diperlukan sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum.

Lagipula, jika substansi putusan MK tidak ditaati, Khoirunissa menilai siapa pun bisa dijatuhi hukuman. Ia menyebut, yang terjadi saat ini sungguh berbeda dengan putusan MK. Sebab, penunjukan 5 Pj terkesan tidak transparan.

“Di putusan No 67/PUU-XIX/2021 MK menyebutkan bahwa pemilihan penjabat harus dilakukan dengan mekanisme yang terukur dan jelas, tidak mengabaikan prinsip demokrasi, memperhatikan aspirasi daerah dan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia maklum jika muncul berbagai spekulasi negatif terkait pemilihan Pj gubernur ini.

“Tentu wajar ketika ada asumsi seperti itu karena publik tidak mengetahui apa yang menjadi dasar penunjukan penjabat ini,” kata dia.

Lebih lanjut, Khoirunnisa menilai, idealnya Penjabat yang sudah dilantik meninggalkan jabatan lamanya. Sebab, mereka bakal menjadi Penjabat untuk waktu yang lama.

"Sebaiknya Penjabat ini tidak rangkap jabatan, karena mereka akan bertugas dalam jangka waktu yang panjang dan harus fokus bekerja sebagai penjabat kepala daerah," tutup dia.

Selain soal penunjukan Penjabat secara transparan, MK juga memutuskan bahwa pengisian Penjabat yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri harus prajurit yang sudah tidak aktif.***