BBPOM Bandung Sita Puluhan Ribu Obat Alternatif Covid-19 Ilegal dan Berbahaya

BBPOM Bandung Sita Puluhan Ribu Obat Alternatif Covid-19 Ilegal dan Berbahaya
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung mengungkap kasus peredaran obat tradisional ilegal yang dimanfaatkan untuk obat alternatif COVID-19. Selain tidak memiliki izin edar, obat-obatan tersebut juga mengandung bahan kimia obat yang berbahaya bagi kesehatan.

Dari pengungkapan tersebut Penyidik Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Bandung  menyita puluhan ribu obat tradisional ilegal dan berbahaya di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
 
Selain itu petugas juga menangkap seorang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat yang curiga dengan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar.

Berbekal laporan tersebut, penyidik BBPOM bandung bersama anggota reserse kriminal khusus Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah toko dan gudang di Kawasan Tasikmalaya yang menjadi tempat penyimpanan dan peredaran produk obat.
 
Kepala BBPOM Bandung Susan Gracia Arphan mengatakan peredaran obat tradisional ini marak diperjualbelikan karena dinilai dapat menjadi obat alternatif COVID-19. Padahal obat-obatan tersebut karena selain tidak memiliki ijin edar juga sangat berbahaya bagi fungsi organ tubuh manusia seperti ginjal, hati hingga fungsi jantung.

"Jangan sampai disusupi oleh herbal atau obat tradisional yang justru mengurangi atau membahayakan kesehatan,imunitasnya malah turun,rawan nanti, ungkapnya.

Dia pun meminta masyarakat agar berhati hati dan teliti saat membeli dan tidak sembarangan mengkonsumsi obat tradisional. ***