Bareskrim Polri Tetapkan Gus Nur Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap NU

Bareskrim Polri Tetapkan Gus Nur Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap NU
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Suri Nur Rahardja Alias Gus Nurdi di Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

"Modus, pelaku menyebarkan konten ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antargolongan tertentu dan penghinaan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel, yang diunggah pada 16 Oktober," kata Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, Sabtu (24/10/2020).

"Sudah (berstatus) tersangka saat ditangkap," tambahnya.

Namun Bareskrim masih menyelidiki motif Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian tersebut. 

"Motif masih dalam pendalaman," ujarnya.

Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap pada Sabtu (24/10/2020) pukul 00.00 WIB.

Slamet menerangkan Tim Direktorat Tindakan Pidana Siber telah bawa Gus Nur ke Bareskrim Polri Jakarta Selatan (Jaksel). Tiba di Bareskrim Polri, Gus Nur langsung menjalani pemeriksaan swab COVID-19.

"(Dites) PCR," kata Slamet.


Slamet mengatakan pemeriksaan swab COVID-19 merupakan standard operating procedure (SOP). Bareskrim mewajibkan tersangka yang akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri diperiksa kesehatannya.

"Sesuai SOP," ucap Slamet.

Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. 

Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Gus Nur ditangkap atas laporan dari NU. Gus Nur dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," tutur Slamet.


Pernyataan Gus Nur yang dianggap menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.

"Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," Tutur Aziz.***