Bareskrim Polri Tangkap WNA China Terkait Kasus Pinjol Ilegal

Bareskrim Polri Tangkap WNA China Terkait Kasus Pinjol Ilegal
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap satu warga negara asing (WNA) China terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, tersangka merupakan salah satu orang di balik pinjol ilegal dan sudah dilakukan penindakan oleh penyidik.

Kendati demikian, dia tidak menyebutkan inisial dan dalam kasus apa WNA China itu ditangkap. 

“Ada satu WNA Tiongkok yang kemarin (9/11) yang ditangkap,” ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Menurut Rusdi, penyidik masih terus menyelidiki keterlibatan WNA di balik operasional pinjol ilegal tersebut. Dia juga memastikan, penyidik terus menindaklanjuti aduan masyarakat atas pinjol ilegal.

“Penyidik terus mengembangkan keterlibatan WNA dalam kasus pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Helmy Santika menjelaskan, Polri membuat layanan pengaduan agar dapat mempermudah penindakan pinjol ilegal. 

Masyarakat diminta melapor ke nomor Whatsapp 081210019202 atau akun Instagram @satgas_pinjol_ilegal.

"Kami akan melakukan penindakan sampai jumlah aduannya sedikit," kata Helmy, Senin (25/10).

Menurutnya, sejauh ini penindakan terhadap pinjol ilegal telah dilakukan kepada 15 kasus berbeda. Belasan kasus tersebut ditindak jajaran Bareskrim, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Kalimantan Selatan.

"Dari 15 laporan polisi, kami lakukan penangkapan 45 tersangka selaku operator dan desk collector, kemudian dikembangkan dan menangkap delapan tersangka, terakhir di Kalsel 13 orang termasuk satu WNA pendana," ungkap Helmy.  ***