Bareskrim Polri Segera Kirim Berkas Kasus Penganiayaan M Kace ke Kejaksaan

Bareskrim Polri Segera Kirim Berkas Kasus Penganiayaan M Kace ke Kejaksaan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengebut penyusunan berkas perkara kasus penganiayaan Muhammad Kace alias M Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lain. Pasalnya, polisi tak ingin berlama-lama menangani kasus tersebut.

"Ya kalau sudah selesai pemeriksaan dan pemberkasan berkas perkara," papar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono kepada Media Indonesia, Sabtu (2/10/2021). 

Hingga kini, polisi telah menetapkan lima tersangka termasuk Irjen Napoleon.

Empat tersangka lain, yakni narapidana di rutan Bareskrim. Narapidana kasus UU ITE berinisial DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT,  narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP, dan terakhir tahanan kasus uang palsu berinisial DH.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap terdapat dua peristiwa penganiayaan yang menimpa M Kace oleh Napoleon selama mendekam di balik jeruji besi yang terletak di rutan Mabes Polri.

"Pertama itu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 26, sementara yang kejadian (Pasal) 351 itu sendiri terjadi di sore hari sekitar pukul 15.00," ucapnya.

Ia mengemukakan bahwa sejauh ini penyidik masih melakukan pendalaman dan proses lebih lanjut terkait peristiwa penganiayaan tersebut.***